PKS Tegaskan Belum Masuk Tahap Pembahasan Pilpres 2029

JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan bahwa wacana Pemilihan Presiden 2029 belum menjadi fokus pembahasan internal partai. Hingga saat ini, PKS memilih memusatkan perhatian pada pengawalan kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan optimal hingga akhir masa jabatan.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menyampaikan bahwa sikap tersebut merupakan keputusan resmi organisasi yang bersumber dari mandat Majelis Syuro sebagai lembaga tertinggi dalam struktur partai.

“PKS memiliki komitmen penuh untuk mendukung kesuksesan pemerintahan Presiden Prabowo sampai 2029. Itu adalah amanat Majelis Syuro yang memang memiliki kewenangan menetapkan arah sikap politik partai,” ujar Kholid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, hingga kini belum ada pembahasan terkait figur maupun formula pencalonan presiden dan wakil presiden pada kontestasi politik mendatang. Menurutnya, seluruh keputusan strategis tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Syuro.

Menanggapi langkah sejumlah partai yang mulai menggulirkan wacana dukungan dua periode dengan skema pasangan yang berbeda, Kholid menilai PKS memilih bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

“Kami menghormati dinamika politik partai lain. Setiap partai punya mekanisme internal sendiri, demikian pula dengan PKS,” katanya.

Terkait tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo yang disebut mencapai hampir 80 persen, Kholid memandang capaian tersebut sebagai indikator positif. Namun, ia menegaskan bahwa angka survei bukan satu-satunya landasan dalam menentukan arah politik partai.

Saat disinggung apakah sikap PKS yang belum menentukan langkah politik lebih awal dapat dianggap tertinggal, Kholid menampik anggapan tersebut. Ia menegaskan pengambilan keputusan di PKS tidak didasarkan pada kecepatan, melainkan pada proses organisasi yang matang.

“Ini bukan soal siapa yang lebih dulu, tetapi bagaimana keputusan diambil sesuai mekanisme dan aturan internal,” tutupnya.