JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi I DPRD Kota Bogor menerima aduan warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terkait keberatan atas dugaan peredaran dan penjualan minuman keras di lingkungan permukiman RW 01. Aduan tersebut disampaikan melalui audiensi bersama Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan, Senin, 16 Februari 2026.
Audiensi digelar menyusul penolakan warga terhadap operasional Resto Michan yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Lokasi usaha itu dinilai berada di kawasan sensitif karena berdekatan dengan permukiman warga, pesantren, serta lembaga pendidikan.
Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menyampaikan bahwa keberadaan penjualan miras di wilayah Katulampa menimbulkan keresahan serius. Warga khawatir peredaran minuman beralkohol berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja, hingga berpotensi menimbulkan tawuran.
Menurut Firdaus, pada awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan Resto Michan karena dipandang sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja. Namun, sikap tersebut berubah setelah diketahui adanya penjualan minuman beralkohol.
“Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW menyatakan penolakan melalui surat resmi,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulis.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa DPRD hadir untuk mendengar dan mengawal kepentingan masyarakat.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini,” kata Sugeng.
Ia juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kota Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, pengawasan dan penindakan perlu diperkuat agar aturan berjalan efektif di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor berencana menerbitkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar aduan warga segera ditindaklanjuti secara tegas. Selain itu, Komisi I menekankan pentingnya menjadikan norma agama sebagai pertimbangan utama dalam penegakan regulasi.
Komisi I juga mengusulkan pengaturan kawasan khusus peredaran minuman beralkohol dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), guna mencegah konflik serupa di lingkungan permukiman warga di masa mendatang.














