JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menertibkan pembangunan lapangan padel yang kian menjamur di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan penghentian penerbitan izin baru lapangan padel di kawasan permukiman.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Pramono menegaskan, ke depan pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya diperbolehkan di zona komersial.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemprov, saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Pemprov melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan kini tengah melakukan pendataan ulang terhadap legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.
Pramono menegaskan, lapangan yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” katanya.
Meski demikian, untuk lapangan yang telah berizin dan berada di kawasan permukiman, Pemprov masih memberikan ruang operasional dengan syarat ketat. Salah satunya pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono juga menginstruksikan para wali kota untuk memfasilitasi dialog antara pengelola lapangan dengan warga sekitar guna meredam potensi konflik sosial.
Selain pembatasan waktu, pengelola diwajibkan memasang sistem peredam suara agar pantulan bola maupun aktivitas pemain tidak mengganggu ketenangan lingkungan.
“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” tegasnya.
Pemprov DKI juga menaruh perhatian pada penggunaan aset daerah. Pramono memastikan pembangunan lapangan padel tidak akan diizinkan jika berada di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik pemerintah daerah.
“Bagi lapangan padel yang berada di aset Pemda DKI Jakarta, di RTH, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Menurut Pramono, banyak laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban akibat keberadaan lapangan padel di permukiman, mulai dari persoalan parkir, kebisingan, hingga jam operasional yang dianggap mengganggu.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, ia mewajibkan setiap rencana pembangunan lapangan padel baru memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.














