8 Negara Islam Bersatu Kecam Israel Terkait Penutupan Masjid Al-Aqsa di Bulan Ramadan

JurnalPatroliNews – Jakarta -Indonesia bersama tujuh negara dengan mayoritas penduduk Muslim mengeluarkan kecaman keras atas tindakan Israel yang menutup gerbang Masjid Al-Aqsa sejak awal Ramadan 2026.

Penutupan ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta hukum internasional.

Melalui pernyataan bersama (joint statement) yang dirilis pada Kamis (12/3), Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, dan Uni Emirat Arab menegaskan posisi mereka dalam membela kesucian Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.

Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

Para Menteri Luar Negeri menekankan bahwa pembatasan akses yang dilakukan Israel di Kota Tua Yerusalem merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional serta status quo historis wilayah tersebut.

“Pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap umat Muslim di tempat ibadah suci adalah pelanggaran hukum yang nyata. Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs suci Islam dan Kristen di kota tersebut,” bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari akun X Kemlu RI.

Yurisdiksi Eksklusif Departemen Wakaf Yordania

Dalam pernyataan tersebut, delapan negara tersebut menegaskan kembali bahwa:

  • Luas Wilayah: Seluruh area Masjid Al-Aqsa seluas 144.000 meter persegi adalah tempat ibadah khusus bagi umat Muslim.
  • Otoritas Pengelola: Departemen Wakaf Yerusalem di bawah Kementerian Wakaf Yordania adalah satu-satunya entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola dan mengatur akses ke Masjid Al-Aqsa.

Desakan kepada Komunitas Internasional

Aliansi Menlu negara muslim ini menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang dan menghapus pembatasan akses di Kota Tua.

Selain itu, mereka meminta komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel menghentikan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci di Yerusalem.

Masjid Al-Aqsa merupakan situs suci ketiga bagi umat Islam. Penutupan akses di tengah bulan suci Ramadan dianggap sebagai tindakan provokatif yang dapat memicu ketegangan lebih luas di kawasan Timur Tengah.