JurnalPatroliNews -Bangka Belitung – Kondisi alur perairan Pelabuhan Pangkalbalam kini menjadi sorotan tajam. Hampir dua tahun sejak insiden terbaliknya KM Lintas Armada Nusantara pada 7 Juli 2024, bangkai kapal tersebut hingga kini terpantau masih belum dievakuasi.
Keberadaan objek besar di jalur vital transportasi laut Bangka Belitung ini memicu kekhawatiran serius terkait standar keselamatan pelayaran.
Berdasarkan pantauan di lapangan, posisi bangkai kapal masih menetap di titik kejadian semula. Kehadirannya seolah menjadi monumen atas lambannya penanganan dari pihak-pihak terkait.
Meski waktu terus berjalan, langkah konkret untuk membersihkan alur pelayaran dari hambatan navigasi tersebut belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada otoritas pelabuhan setempat belum membuahkan jawaban yang substantif. Kepala KSOP Pangkalbalam, Saiful Anwar, saat dihubungi menyatakan sedang menjalankan dinas luar kota.
Demikian pula dengan Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala), Danur, yang belum dapat memberikan keterangan rinci dengan alasan serupa.
Penjelasan teknis kemudian didapatkan dari Fahruddin selaku koordinator pelaksana di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa kendala utama evakuasi saat ini masih tertahan di sisi internal pemilik kapal.
Menurutnya, proses evakuasi baru akan dilaksanakan setelah penyelesaian administrasi pembebasan gross akta kapal tuntas dilakukan oleh pihak pemilik.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa otoritas pelabuhan masih menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pembersihan alur kepada pemilik kapal.
Namun, ketiadaan batas waktu yang tegas terkait penyelesaian administrasi tersebut menimbulkan ketidakpastian.
Di sisi lain, belum terlihat adanya langkah darurat atau skema mitigasi risiko untuk mengantisipasi potensi kecelakaan di jalur pelayaran aktif tersebut.
Mengingat tingginya intensitas lalu lintas di Pelabuhan Pangkalbalam, keberadaan bangkai kapal dalam durasi yang sangat lama dinilai dapat mengganggu navigasi kapal-kapal lain.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana ketegasan regulasi dan fungsi pengawasan dijalankan, mengingat objek berbahaya tetap dibiarkan berada di jalur pelayaran utama.
Hingga saat ini, janji evakuasi masih bersifat normatif tanpa parameter waktu yang transparan bagi para pengguna jasa laut.














