Presiden Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026-2029: Strategi Baru Lawan Ekstremisme

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.

Aturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026-2029.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara.

Dalam dokumen Perpres tersebut, ditekankan bahwa penanggulangan ekstremisme harus dilakukan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, dan terpadu dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.

Definisi dan Orientasi Kebijakan Berdasarkan Pasal 1, ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung aksi terorisme.

Pemerintah tidak hanya menetapkan rencana di tingkat pusat (RAN PE), tetapi juga mewajibkan adanya Rencana Aksi Daerah (RAD PE) agar pencegahan dapat menyentuh akar rumput di seluruh wilayah Indonesia.

Sembilan Pilar Utama Penanggulangan Dalam Pasal 4 Perpres tersebut, pemerintah menetapkan sembilan tema utama yang menjadi pilar pelaksanaan strategi nasional ini:

  1. Kesiapsiagaan Nasional.
  2. Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan.
  3. Peningkatan Keterampilan Masyarakat dan Fasilitasi Lapangan Kerja.
  4. Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, serta Anak.
  5. Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik.
  6. Deradikalisasi.
  7. Penghormatan Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan.
  8. Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban.
  9. Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Pendanaan dan Implementasi Terkait pembiayaan, pelaksanaan RAN PE dan RAD PE akan didukung oleh tiga jalur pendanaan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perpres ini telah diundangkan sejak 9 Februari 2026 setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan koordinasi lintas sektoral dalam memitigasi ancaman radikalisme dan terorisme di Indonesia menjadi lebih solid dan terukur.