Belum Ada Keppres, DPRD DKI Nilai Pemerintah Belum Siap Pindah Total ke IKN


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dinilai menjadi cerminan bahwa pemerintah hingga kini belum siap memindahkan pusat pemerintahan secara penuh ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, mengatakan belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota menjadi tanda bahwa kesiapan pemerintah menuju perpindahan total masih belum matang.

“Kalau memang sudah siap pindah, tentu Keppres itu sudah ditandatangani,” ujar pria yang akrab disapa MTZ itu, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kondisi di lapangan juga menunjukkan berbagai infrastruktur pendukung di kawasan IKN masih belum siap untuk menopang perpindahan pusat pemerintahan secara menyeluruh.

MTZ mengaku telah mengunjungi langsung kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan melihat masih banyak persoalan mendasar yang harus segera dibenahi.

“Bangunannya mungkin sudah ada, tetapi pendukungnya belum siap. Soal air, transportasi, sampai kesiapan masyarakat yang pindah ke sana juga masih menjadi persoalan,” katanya.

Ia mencontohkan sektor pendidikan di kawasan IKN yang dinilai belum siap karena keterbatasan tenaga pengajar serta minimnya fasilitas penunjang lainnya.

Selain persoalan teknis dan infrastruktur, MTZ juga menilai faktor politik turut memengaruhi belum finalnya proses perpindahan ibu kota negara.

Menurut dia, hingga saat ini belum semua pemangku kepentingan, termasuk kalangan legislatif, menunjukkan kesiapan untuk berpindah ke IKN.

“Anggota DPR juga belum mau pindah ke sana,” ucapnya.

Karena itu, ia memandang kondisi IKN saat ini masih berada pada tahap konsolidasi dan belum dapat disebut sebagai ibu kota operasional pemerintahan secara penuh.

“Anggap saja IKN masih tahap konsolidasi, tetapi ini belum final,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara secara konstitusional selama belum ada keputusan resmi pemerintah terkait pemindahan pusat pemerintahan secara menyeluruh.