Belasan WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Terkait Pelanggaran Haji 2026


JurnalPatroliNews – JEDDAH — Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Pelanggaran tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengambilan foto atau video perempuan warga lokal tanpa izin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan pihak KJRI Jeddah melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor kepolisian untuk memastikan kondisi para WNI tersebut.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi serta kasus penjualan dam.

Yusron menjelaskan, untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.

Menurut Yusron, kelanjutan perkara tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus yang dapat memengaruhi proses penyelesaian perkara.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Sementara itu, dari empat kasus penjualan dam yang sedang ditangani, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat dinilai belum mencukupi.

Yusron mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah haji, agar mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan ibadah. Ia juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menegaskan, status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka. Aparat keamanan setempat memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal, dan jika belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

“KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.