JurnalPatroliNews | Badung — Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Empat WNA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Kamis (24/9/2026) malam.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” yang melibatkan sejumlah instansi untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Bali.
Dari empat WNA yang diamankan, tiga di antaranya diduga menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan peruntukannya karena tampil sebagai disjoki atau DJ di sebuah klub malam di kawasan Canggu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengungkapkan, ketiga WNA tersebut terdiri atas satu warga negara Mesir dan dua warga negara Rusia.
“ Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang visa on arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan izin tinggal terbatas (itas) investor,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Imigrasi, aktivitas sebagai DJ tersebut menjadi bagian yang tengah diperiksa untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan para WNA tersebut sesuai dengan jenis izin tinggal yang mereka miliki.
Satu WNA Diduga Overstay 402 Hari
Selain tiga DJ asing, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA.
Berbeda dengan tiga WNA lainnya, PGA diamankan karena diduga telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
Durasi tersebut menjadi salah satu temuan yang kini tengah didalami petugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status keimigrasian yang bersangkutan sekaligus menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas masih mencocokkan dokumen perjalanan, izin tinggal serta aktivitas masing-masing WNA selama berada di wilayah Indonesia.
Razia Libatkan Polisi hingga BNN
Pengamanan empat WNA tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan sejumlah unsur aparat dan pemerintah.
Operasi tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA, terutama di kawasan yang menjadi pusat pariwisata dan hiburan.
Canggu sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas wisata dan hiburan yang cukup tinggi sehingga pengawasan terhadap keberadaan WNA menjadi bagian dari perhatian aparat.
Namun, Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata diarahkan untuk melakukan penindakan.
Novyandri mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan oleh negara.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” kata Novyandri.
Aktivitas WNA Jadi Fokus Pengawasan
Temuan tiga WNA yang diduga bekerja sebagai DJ dengan jenis izin tinggal tertentu menjadi perhatian karena aktivitas yang dilakukan warga asing di Indonesia harus disesuaikan dengan dasar keimigrasian yang dimilikinya.
Sementara itu, kasus overstay selama lebih dari satu tahun menunjukkan adanya persoalan lain dalam pengawasan masa berlaku izin tinggal.
Meski demikian, status pelanggaran keempat WNA tersebut masih dalam tahap pendalaman. Imigrasi belum menyampaikan keputusan akhir mengenai tindakan administratif keimigrasian yang akan dikenakan.
Pemeriksaan akan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan hukum keimigrasian.
Imigrasi Tekankan Pengawasan Berkelanjutan
Muhamad Novyandri menegaskan pengawasan terhadap WNA di Bali akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, kehadiran Imigrasi tidak hanya berkaitan dengan fungsi penindakan, tetapi juga memberikan pelayanan sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat dan berlangsung sesuai aturan.
Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi menjalankan fungsi perlindungan, pelayanan dan pengawasan secara seimbang.
“Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk rakyat,” ujarnya.
Dengan diamankannya empat WNA tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing kasus. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif keimigrasian dan tindakan yang akan diberlakukan terhadap para WNA tersebut.














Komentar