Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kepastian baru mengenai status guru PPPK paruh waktu mulai menemui titik terang. Pemerintah memastikan guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa mengikuti tes kembali.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat kepastian karier dan kesejahteraan guru, sekaligus menata kembali status tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya menegaskan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan secara otomatis tanpa seleksi ulang.

Kebijakan tersebut juga ditegaskan dalam skema yang disiapkan Kemendikdasmen. Pemerintah menyebut proses pengalihan akan dimulai pada 1 Januari 2027 dan menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu, termasuk sekitar 6.000 guru yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana.

Tidak Perlu Tes Ulang

Perubahan status tersebut berbeda dengan jalur bagi guru non-ASN yang belum berstatus PPPK.

Guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu tidak perlu kembali mengikuti tes untuk menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru non-ASN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Bagi guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi, pemerintah menyatakan mereka tetap dapat berstatus sebagai guru non-ASN dan memperoleh pembayaran honor melalui mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema tersebut memberikan jalur yang berbeda bagi dua kelompok tenaga pendidik: PPPK paruh waktu diarahkan menuju status penuh waktu, sedangkan guru non-ASN memperoleh kesempatan mengikuti rekrutmen ASN.

Pemerintah Siapkan Anggaran

Perubahan status PPPK paruh waktu juga diikuti konsekuensi terhadap pembiayaan.

Kemendikdasmen menyebut telah mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membiayai gaji dan tunjangan guru yang dialihkan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam pembahasan anggaran 2027, tambahan anggaran Kemendikdasmen mencapai sekitar Rp28 triliun, sehingga pagu kementerian direncanakan menjadi Rp89,10 triliun.

Dengan perubahan tersebut, pembiayaan guru PPPK penuh waktu diarahkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penataan pembiayaan pendidikan agar status kepegawaian guru memiliki dukungan anggaran yang lebih jelas.

Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari BOS

Selain perubahan status PPPK, pemerintah juga memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk membayarkan honor guru non-ASN melalui dana BOS.

Kebijakan ini ditujukan bagi guru non-ASN yang masih mengajar namun belum berhasil masuk dalam formasi ASN.

Dengan adanya mekanisme tersebut, guru non-ASN tetap memiliki ruang untuk melanjutkan pengabdian di sekolah sembari menunggu kesempatan mengikuti seleksi ASN berikutnya.

Pemerintah sebelumnya menyebut masih terdapat ratusan ribu guru honorer atau non-ASN yang aktif mengajar. ANTARA melaporkan data Kemendikdasmen mencatat sekitar 237.196 guru honorer/non-ASN masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

Namun, penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti aturan pengelolaan dan batasan yang ditetapkan pemerintah, sehingga implementasinya di tingkat satuan pendidikan akan bergantung pada regulasi teknis.

Pelatihan Guru Dibiayai APBN

Penataan status dan penghasilan guru tidak berhenti pada aspek kepegawaian.

Pemerintah juga menyiapkan penguatan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan yang didukung APBN.

Abdul Mu’ti menekankan peningkatan kapasitas guru menjadi penting karena perubahan teknologi dan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) berlangsung cepat.

Pemerintah ingin kesempatan pengembangan kompetensi tidak hanya tersedia bagi kelompok guru tertentu, tetapi dapat menjangkau lebih luas.

Kemendikdasmen pun menyiapkan program pelatihan yang disesuaikan dengan tantangan pendidikan dan perkembangan kebutuhan pembelajaran.

Ada Jalur Menuju PNS

Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu juga bukan berarti jalur menuju PNS ditutup.

Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dan memenuhi persyaratan tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS apabila ingin menjadi PNS.

Abdul Mu’ti mengatakan seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada 2027 dengan kebutuhan guru sebagai salah satu pertimbangan utama. Pemerintah menyatakan pendataan kebutuhan guru perlu dilakukan secara akurat agar rekrutmen sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Dengan demikian, mulai 2027 terdapat beberapa jalur yang berbeda dalam penataan tenaga pendidik: PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, guru non-ASN dapat mengikuti seleksi ASN, sementara guru PPPK penuh waktu yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS.

Kepastian Baru bagi Guru

Bagi guru PPPK paruh waktu, kebijakan pengalihan tersebut memberikan kepastian mengenai keberlanjutan status kepegawaian mereka.

Sementara bagi guru non-ASN, ruang pembiayaan honor melalui BOS menjadi salah satu skema transisi sembari menunggu kesempatan mengikuti seleksi ASN.

Pemerintah pada saat yang sama menempatkan peningkatan kompetensi sebagai bagian penting dari kebijakan tersebut. Artinya, persoalan guru tidak hanya dilihat dari status kepegawaian dan penghasilan, tetapi juga kemampuan menghadapi perubahan dunia pendidikan.

Kebijakan mulai 2027 tersebut pada akhirnya akan memasuki tahap implementasi teknis. Kejelasan mengenai mekanisme pengalihan, administrasi kepegawaian, pembiayaan serta tata kelola dana BOS menjadi bagian penting agar kebijakan dapat diterapkan secara seragam di sekolah-sekolah negeri.

Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan penataan status guru berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan kualitas layanan pendidikan.

Komentar