JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muhammad Haniv, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat sang ayah.
Feby menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pemanggilan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Nama Feby sebelumnya telah muncul dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik KPK terhadap Muhammad Haniv. KPK menduga, saat masih menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Haniv menggunakan pengaruh dan jejaringnya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
Feby diketahui memiliki usaha fesyen pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv. Usaha tersebut sebelumnya menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
Bisnis Fashion Masuk Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya pada Desember 2016 untuk meminta dicarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show yang berkaitan dengan usaha anaknya.
KPK menyebut permintaan itu diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan sebagai wajib pajak. Berdasarkan penelusuran penyidik, terdapat aliran dana yang masuk ke rekening Feby terkait kegiatan tersebut. KPK sebelumnya mengungkap nilai penerimaan sponsorship yang dikaitkan dengan kegiatan fashion show FH Pour Homme mencapai sekitar Rp804 juta.
Selain perkara sponsorship, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Haniv dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing serta penempatan dana melalui instrumen keuangan. Dalam perkembangan perkara, nilai dugaan gratifikasi yang digunakan KPK dalam proses hukum terhadap Haniv diberitakan sekitar Rp20,7 miliar.
KPK kemudian menahan Haniv pada Agustus 2026 setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Haniv dijerat dengan sangkaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Haniv Pernah Pimpin Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus
Muhammad Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011. Setelah itu, ia menduduki posisi Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018.
Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv melakukan perbuatan yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan pengaruh serta koneksi jabatan untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Pemanggilan Feby pada Senin (28/9/2026) menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi tersebut.
Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum membeberkan materi pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Feby maupun hasil pemeriksaannya.
Pemanggilan sebagai saksi sendiri tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Keterangan saksi digunakan penyidik untuk menguji rangkaian fakta dan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.














Komentar