JurnalPatroliNews | New York – Indonesia menggunakan hak jawab (Right of Reply) dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 untuk merespons pernyataan yang disampaikan Kepulauan Solomon dan Vanuatu terkait situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Hak jawab tersebut disampaikan pada Senin (28/9/2026) waktu setempat di Markas Besar PBB, New York. Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 berlangsung pada 22–28 September 2026.
Indonesia melalui Minister Counsellor Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, Nona Gae Luna, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap penegakan HAM serta penyelesaian setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum nasional.
Dalam penyampaiannya, Indonesia juga menekankan pentingnya melihat persoalan Papua secara menyeluruh. Menurut posisi yang disampaikan delegasi Indonesia, pembahasan mengenai HAM di Papua tidak dapat dilepaskan dari persoalan keamanan dan berbagai tindakan kekerasan yang turut berdampak terhadap masyarakat sipil.
Indonesia menyebut sejumlah kasus yang menjadi perhatian dalam beberapa pekan terakhir, termasuk pembunuhan tiga aparatur sipil negara setelah menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat, tewasnya seorang pengemudi yang membawa kebutuhan pokok, serta dugaan penculikan sembilan perempuan dan anak di Mimika.
Dalam hak jawab tersebut, Indonesia menegaskan bahwa kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak dapat ditempatkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi politik secara damai.
“Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia,” tegas delegasi Indonesia.
Indonesia juga menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, pemerintah menyebut keterlibatan lembaga independen, termasuk Komnas HAM, sebagai bagian dari mekanisme penanganan persoalan HAM di Indonesia.
Di forum internasional tersebut, Indonesia menolak tudingan bahwa persoalan keamanan dan pembangunan di Papua merupakan bagian dari kebijakan yang secara sistematis ditujukan untuk melanggar HAM.
Pemerintah juga menggarisbawahi keterlibatan Indonesia dalam mekanisme HAM internasional. Dalam pernyataannya, Indonesia menempatkan rekam jejak tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap sistem HAM multilateral.
Salah satu isu yang turut disinggung adalah posisi Indonesia dalam Dewan HAM PBB. Indonesia saat ini memegang posisi Presiden Dewan HAM PBB, sementara sebelumnya telah enam kali menjadi anggota badan tersebut.
Selain persoalan HAM, Indonesia juga merespons isu mengenai rencana kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua.
Delegasi Indonesia menyatakan bahwa pengaturan kunjungan pejabat PBB tersebut perlu dilakukan melalui kesepakatan antara negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM. Indonesia menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata hubungan antara negara anggota dan lembaga internasional.
Isu mengenai akses dan kunjungan ke Papua sebelumnya juga menjadi perhatian di kawasan Pasifik. Pada September 2026, Melanesian Spearhead Group (MSG) dilaporkan meminta Indonesia memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua Barat.
Dalam hak jawabnya, Indonesia kembali menegaskan komitmen terhadap demokrasi, HAM, dan supremasi hukum.
Delegasi RI juga mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono mengenai cakupan persatuan Indonesia yang meliputi seluruh wilayah negara, dari Aceh hingga Papua dan dari Miangas hingga Rote.
Perdebatan mengenai Papua di forum PBB kembali memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara Indonesia dan sejumlah negara Pasifik mengenai situasi HAM serta pendekatan terhadap persoalan Papua.
Bagi Indonesia, penanganan persoalan tersebut ditempatkan dalam kerangka hukum nasional sekaligus kewajiban internasional di bidang HAM. Sementara isu mengenai akses pemantauan internasional dan kondisi HAM di Papua terus menjadi bagian dari pembahasan dalam forum multilateral.
Karena itu, Indonesia menegaskan bahwa setiap pembahasan mengenai Papua perlu mempertimbangkan keseluruhan konteks, termasuk perlindungan warga sipil, penegakan hukum, pembangunan, demokrasi, serta penghormatan terhadap HAM.















Komentar