JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) membuka babak baru dalam penataan pekerjaan domestik di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini mulai menyiapkan peta jalan yang tidak hanya berbicara mengenai pelindungan, tetapi juga bagaimana pekerjaan rumah tangga dapat ditata menjadi profesi yang memiliki standar kompetensi, tata kelola serta kepastian hubungan kerja.
Langkah tersebut dinilai penting karena aktivitas PRT selama ini sebagian besar berada dalam ruang kerja informal. Padahal, pekerjaan domestik memiliki peran penting dalam menopang keberlangsungan keluarga dan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi perawatan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan keberadaan UU PRT menjadi momentum untuk mengubah perspektif masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.
Menurut dia, PRT harus ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).
Kompetensi Jadi Bagian dari Penataan
Pengakuan secara hukum, menurut Anwar, perlu diikuti dengan pembenahan dari sisi kompetensi.
Kemnaker melihat perlunya standar kompetensi yang mampu menggambarkan kemampuan yang dibutuhkan dalam pekerjaan domestik. Dengan adanya standar tersebut, kemampuan seorang PRT dapat diukur dan dikembangkan secara lebih sistematis.
Salah satu rujukan yang dapat dipertimbangkan adalah standar kompetensi yang selama ini digunakan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.
Namun, standar tersebut tidak serta-merta diterapkan begitu saja. Pemerintah perlu menyesuaikannya dengan karakteristik pekerjaan domestik, kebutuhan rumah tangga serta kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan keterampilan pekerja, tetapi juga mendorong terbentuknya layanan domestik yang lebih profesional.
Dari Sektor Informal Menuju Profesi
Persoalan berikutnya adalah memastikan pengakuan terhadap PRT tidak berhenti pada norma hukum.
Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2026 membutuhkan aturan pelaksanaan yang dapat diterapkan secara nyata. Pemerintah perlu menerjemahkan ketentuan perlindungan ke dalam mekanisme tata kelola yang jelas, termasuk bagaimana hubungan kerja, hak dan kewajiban serta aspek kompetensi dapat dijalankan.
Di sinilah peta jalan menjadi penting.
Kemnaker ingin membangun kerangka kerja secara bertahap sehingga penataan PRT tidak berlangsung parsial. Peta jalan tersebut diharapkan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan langkah, mulai dari penyusunan aturan turunan hingga pengembangan kompetensi.
Dengan pendekatan tersebut, pekerjaan rumah tangga diarahkan untuk memiliki standar yang lebih jelas sekaligus membuka ruang bagi peningkatan profesionalitas pekerjanya.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Pengaturan PRT memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pekerjaan formal pada umumnya. Tempat kerja berada di ruang domestik, hubungan kerja berlangsung langsung antara pekerja dan pemberi kerja, sementara sebagian besar aktivitas selama ini berada dalam sektor informal.
Karena itu, implementasi regulasi membutuhkan pendekatan yang mampu menjembatani kebutuhan perlindungan pekerja dengan karakter pekerjaan rumah tangga.
Peta jalan yang disusun pemerintah nantinya menjadi penting untuk menjawab persoalan tersebut. Bukan hanya mengenai bagaimana PRT mendapatkan perlindungan, tetapi juga bagaimana profesi tersebut dapat berkembang dengan standar yang lebih terukur.
Anwar menegaskan, arah kebijakan ke depan harus memastikan PRT memiliki posisi yang semakin jelas dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar.
Dengan demikian, pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2026 menjadi titik awal bagi proses penataan yang lebih panjang. Tantangan berikutnya berada pada kemampuan pemerintah menerjemahkan mandat regulasi menjadi sistem yang dapat berjalan di tingkat rumah tangga.
Jika tata kelola, kompetensi dan mekanisme perlindungan dapat dibangun secara konsisten, pekerjaan rumah tangga tidak lagi semata dipandang sebagai aktivitas domestik informal, tetapi sebagai pekerjaan yang memiliki standar, hak dan profesionalitas yang semakin jelas.














Komentar