JurnalPatroliNews – Penantian panjang mengenai pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan usulan tersebut telah memperoleh persetujuan DPR RI.
Suyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Proses politik berlangsung cepat. Pada Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Dalam rapat pleno, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Dengan persetujuan parlemen tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap akhir menuju pelantikan. Ketua DPR Puan Maharani menyebut Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo setelah proses persetujuan DPR selesai.
Bukan Sekadar Pergantian Nama
Pergantian Kapolri tidak berhenti pada perubahan figur. Perhatian berikutnya akan tertuju pada agenda yang dibawa Suyudi ketika memimpin institusi penegak hukum tersebut.
Dalam proses uji kelayakan, Suyudi menyampaikan visi dan agenda yang akan dijalankan apabila dipercaya memimpin Polri. Salah satu perhatian yang mengemuka adalah kebutuhan memperkuat hubungan polisi dengan masyarakat serta membangun institusi yang responsif terhadap persoalan hukum dan keamanan.
Suyudi bukan figur yang datang dari luar institusi Polri. Lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan sejumlah jabatan kewilayahan. Ia pernah menjadi Kapolres di sejumlah daerah, menjabat Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, hingga kemudian dipercaya Presiden Prabowo memimpin BNN.
Rekam jejak tersebut menjadi bagian dari pertimbangan publik dalam melihat arah kepemimpinan baru Polri.
Harapan terhadap Penegakan Hukum
Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai pergantian pimpinan Polri harus diterjemahkan menjadi kerja nyata, terutama dalam menjawab persoalan hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Samuel, perubahan di tingkat pucuk pimpinan akan memiliki arti apabila diikuti dengan pembenahan tata kelola, peningkatan profesionalitas aparat, serta kepastian dalam penanganan perkara.
“Harapan kita sederhana, di tangan Kapolri yang baru, kasus-kasus hukum yang sudah lama mengendap dan membutuhkan atensi serius dapat segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Samuel, kepada JurnalPatroliNews, Kamis (1/10/2026).
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tidak diskriminatif.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tertentu dan tumpul kepada yang lain,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi relevan karena posisi Kapolri bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan organisasi, tetapi juga dengan bagaimana Polri menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, pemeliharaan keamanan, pelayanan publik, hingga perlindungan masyarakat.
Ujian Kepemimpinan Dimulai
Dengan persetujuan DPR, perhatian kini bergeser dari pertanyaan siapa pengganti Listyo Sigit menjadi bagaimana kepemimpinan baru tersebut akan dijalankan.
Suyudi menghadapi institusi dengan cakupan tugas yang luas dan tuntutan publik yang tidak sederhana. Karena itu, ukuran keberhasilan kepemimpinan baru nantinya tidak hanya dilihat dari pergantian jabatan, tetapi juga dari kebijakan, transparansi penanganan perkara, kualitas pelayanan, dan konsistensi penegakan hukum.
Samuel mengatakan momentum pergantian Kapolri seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Masyarakat sudah lama menunggu kepastian. Karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan untuk membuktikan bahwa negara hadir dan hukum benar-benar bekerja untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Dengan demikian, pergantian pucuk pimpinan Polri kini telah melewati tahapan penting di parlemen. Setelah persetujuan DPR, tahapan berikutnya adalah pelantikan oleh Presiden.
Perubahan nama di kursi Kapolri telah memasuki fase final. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa perubahan kepemimpinan tersebut benar-benar diikuti perubahan dalam kerja penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.













Komentar