JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dalam rangkaian pergantian sejumlah pejabat negara di lingkungan pemerintah, Kamis (1/10/2026).
Listyo menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman yang sebelumnya dipercaya memimpin Kantor Staf Kepresidenan. Pergantian tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebelum menempati posisi KSP, Listyo merupakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pergantian posisi tersebut berlangsung bersamaan dengan proses pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. DPR RI pada Kamis menyetujui Suyudi sebagai Kapolri setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Listyo Konfirmasi Perpindahan Jabatan
Kabar mengenai perpindahan Listyo ke KSP sebelumnya disampaikan langsung oleh Listyo saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Listyo mengatakan dirinya mendapat informasi akan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Kepastian mengenai jabatan tersebut kemudian ditandai dengan prosesi pelantikan oleh Presiden Prabowo.
Perubahan tersebut menempatkan mantan Kapolri itu pada posisi yang berada di lingkungan inti pemerintahan Presiden. KSP memiliki fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas kepresidenan serta mengawal sejumlah agenda dan program prioritas pemerintah.
Pergantian Berlangsung di Istana
Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Dalam acara tersebut, Listyo mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung Presiden Prabowo.
Sumpah tersebut antara lain memuat komitmen untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara.
Setelah pengucapan sumpah, proses pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari administrasi pengangkatan pejabat negara.
Dari Kapolri ke Kepala Staf Kepresidenan
Perpindahan Listyo menjadi KSP menandai perubahan posisi setelah lebih dari lima tahun memimpin institusi Polri.
Pada saat yang sama, proses pergantian Kapolri berlangsung melalui mekanisme konstitusional dengan melibatkan Presiden dan DPR RI. Komjen Suyudi Ario Seto menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden untuk menggantikan Listyo.
Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menjalani fit and proper test. Keputusan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa pergantian jabatan Listyo tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari perubahan pada struktur kepemimpinan Polri dan lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo.
KSP di Tengah Penataan Pemerintahan
Penempatan Listyo di KSP berlangsung ketika pemerintah memasuki fase lanjutan pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan Presiden Prabowo.
Dengan latar belakang sebagai pimpinan Polri, pengalaman Listyo di bidang keamanan dan penegakan hukum menjadi bagian dari rekam jabatan yang melekat pada dirinya ketika memasuki lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.
Sementara itu, posisi Kapolri diserahkan kepada Suyudi setelah melalui proses pencalonan dan persetujuan DPR.
Pergantian tersebut sekaligus menjadi salah satu perkembangan penting dalam struktur pemerintahan dan institusi keamanan nasional pada 1 Oktober 2026.














Komentar