JurnalPatroliNews | Jakarta — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kamis (1/10/2026). Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam dan menghasilkan 26 pertanyaan terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sitti tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.46 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukum. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 17.45 WIB.
Kabagops Kortas Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi membenarkan jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Sitti selama pemeriksaan tersebut.
“Pukul 11.00 sampai dengan 17.45, ada 26 pertanyaan,” kata Yusuf kepada wartawan.
Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan
Meski telah berstatus tersangka, Sitti tidak langsung menjalani penahanan setelah pemeriksaan selesai.
Penyidik menjelaskan, proses penyidikan terhadap kepala daerah yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan memiliki ketentuan khusus. Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap bupati atau wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.
“Enggak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” ujar Yusuf.
Status tersebut juga konsisten dengan keterangan kepolisian sebelumnya yang menyebut Sitti belum ditahan dan masih bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Kuasa Hukum: Hadir Bukan Berarti Mengakui
Kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, tidak mengungkap materi pemeriksaan yang digali penyidik. Ia menyerahkan penjelasan mengenai substansi pemeriksaan kepada pihak kepolisian.
Menurut Adhi, kehadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Namun, ia menegaskan kehadiran tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kami hadir sebagai bentuk kooperatif, bukan kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” kata Adhi.
Adhi juga menyatakan pihaknya belum mengetahui apakah Sitti akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Begitu pula mengenai langkah hukum berupa praperadilan, ia menegaskan hingga pemeriksaan Kamis belum ada pengajuan.
Empat Rangkaian Peristiwa Didalami
Kasus yang menjerat Sitti berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi dan TPPU dalam sejumlah proses perizinan serta kegiatan lainnya di Kabupaten Gowa.
Kortastipidkor sebelumnya mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan. Pertama, dugaan permintaan uang kepada pengembang dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui perantara.
Kedua, perkara terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menduga terdapat permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dari tiga kali penyerahan, jumlah dana yang disebut terlacak mencapai Rp850 juta. Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota HiAce.
Rangkaian ketiga berkaitan dengan rumah di Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga Sitti memperoleh rumah yang harga awalnya sekitar Rp1,4 miliar dengan potongan 70 persen sehingga dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik juga menduga pembayaran rumah tersebut memiliki kaitan dengan permintaan kickback kepada PT API dalam proyek pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Sementara rangkaian keempat berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret.
Dari empat rangkaian tersebut, polisi menyebut nilai dana yang teridentifikasi dalam dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Penyidik Telusuri Aset dan Aliran Dana
Selain penerimaan uang, penyidik juga mengembangkan perkara melalui penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kortastipidkor sebelumnya menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar, antara lain rumah di Royal Spring, rumah di kawasan Makassar, serta satu unit Toyota HiAce. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran dugaan hasil tindak pidana korupsi serta TPPU.
Polisi menyatakan pendalaman terhadap aliran dana, penggunaan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.
Pemeriksaan Belum Menjadi Akhir Perkara
Sitti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi terkait PBG, PKKPR dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026. Polisi menyebut lebih dari 30 saksi dan sejumlah ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam, Sitti langsung meninggalkan Gedung Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya.
Bagi penyidik, pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari proses untuk memperdalam sangkaan serta melengkapi konstruksi perkara. Sementara bagi pihak tersangka, pemeriksaan tersebut menjadi ruang untuk memberikan keterangan sekaligus menguji sangkaan melalui tahapan hukum yang masih berjalan.
Dengan demikian, perkara Bupati Gowa saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka, penyitaan aset, maupun pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan bersangkutan.















Komentar