JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan yang berlangsung pada 2025-2026 dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun. Empat tersangka berasal dari pihak swasta dan satu lainnya merupakan anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Kelima tersangka tersebut yakni Andri Mulyono, Komisaris PT Agra Surya Energi (ASE) sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY, Direktur PT YAT; AA dan GB, masing-masing Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl Budi Utomo, selaku PPK dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Kasus ini menarik perhatian karena penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pelaksanaan pekerjaan dan realisasi fisik pengadaan di lapangan.
Dugaan Tender Sudah Dikondisikan
Dalam hasil penyidikan sementara, kelima tersangka diduga melakukan pengondisian sejak proses pengadaan dimulai.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga perusahaan pembanding.
Rangkaian tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai penyedia pengadaan motor listrik.
Posisi Budi Utomo menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara karena ia merupakan PPK, sementara tersangka lainnya berasal dari perusahaan yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Penyidik Koneksitas menangani perkara tersebut karena konstruksinya melibatkan pihak sipil dan seorang prajurit TNI aktif.
Jumlah Kontrak Berubah
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, kondisi riil pengadaan hingga 20 Maret 2026 menunjukkan baru 2.117 unit yang benar-benar terealisasi secara fisik.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan.
Kejaksaan Agung menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menggambarkan seolah-olah pengadaan 21.801 unit telah selesai 100 persen.
Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan dalam proses pembayaran pekerjaan.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya memeriksa proses pemilihan penyedia, tetapi juga mencocokkan antara dokumen administratif dengan kondisi sebenarnya dari barang yang menjadi objek kontrak.
BPKP Masih Hitung Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menyatakan rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, angka pasti kerugian negara belum ditetapkan karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena itu, nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun tidak boleh dipersamakan secara otomatis dengan nilai kerugian negara. Kedua angka tersebut memiliki konteks yang berbeda dan perhitungan kerugian masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
63 Saksi dan 8 Ahli Diperiksa
Untuk membangun konstruksi perkara, tim penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon seluler dan 889 dokumen.
Tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Pemeriksaan teknis tersebut menjadi penting untuk memastikan kondisi dan spesifikasi barang yang terkait dengan perkara.
Pesawat dan Helikopter Ikut Disita
Penyidikan juga berkembang pada penelusuran aset.
Kejaksaan Agung menyita satu unit pesawat Textron Aviation Inc. dan satu unit helikopter Bell 505, selain sejumlah kendaraan. Pesawat tersebut disebut berkaitan dengan perusahaan tersangka Andri Mulyono.
Aset lain yang diamankan meliputi satu kendaraan Hino dengan nomor registrasi B 9981 BIO, dua kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Selain aset tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.
Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik dalam menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Lima Tersangka Ditahan
Setelah penetapan tersangka, kelima orang tersebut ditahan di lokasi berbeda.
Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh tuduhan telah terbukti secara hukum.
Ada Perbedaan dengan Penjelasan Sebelumnya
Perkara ini juga menunjukkan pentingnya pencocokan antara laporan administratif dan realisasi pekerjaan.
Sebelumnya, dalam penjelasan BGN yang dikutip sejumlah media, pengadaan motor listrik disebut telah mencapai 21.801 unit atau sekitar 85,01 persen dari total 25.644 unit hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026.
Namun dalam perkembangan penyidikan terbaru, Kejaksaan Agung menyebut berdasarkan keterangan saksi realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit pada tanggal yang sama.
Perbedaan informasi tersebut kini menjadi bagian yang perlu diuji melalui penyidikan, pemeriksaan teknis dan pembuktian di proses hukum.
Dengan demikian, publik masih menunggu bagaimana penyidik dan lembaga auditor negara memverifikasi jumlah barang, dokumen serah terima, pembayaran serta kerugian keuangan negara.
Penelusuran Peran Korporasi Berlanjut
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan belum berhenti pada lima tersangka.
Tim penyidik masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan peran korporasi serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Fokus tersebut membuat perkara pengadaan motor listrik BGN tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses tender, tetapi juga menyentuh pelaksanaan kontrak, keabsahan dokumen pekerjaan, proses pembayaran hingga penelusuran aset.
Berujung pada Ujian Tata Kelola Pengadaan
Kasus pengadaan motor listrik ini pada akhirnya menjadi ujian terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga pemerintah.
Pengadaan dalam skala besar menuntut kesesuaian antara perencanaan, spesifikasi, proses pemilihan penyedia, realisasi pekerjaan, dokumen serah terima dan pembayaran.
Ketika terdapat dugaan perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, seluruh mata rantai tersebut harus diperiksa secara menyeluruh.
Saat ini, lima tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih berjalan. Nilai kerugian negara juga masih menunggu hasil penghitungan BPKP.
Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














Komentar