JurnalPatroliNews | Semarang – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melontarkan peringatan keras kepada seluruh personel kepolisian agar tidak melindungi, membekingi, ataupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut terancam sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan itu disampaikan Roy dalam arahannya kepada jajaran Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Ia meminta seluruh anggota, terutama personel fungsi reserse, menjalankan tugas secara profesional dan menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara.
Roy menegaskan, tidak boleh ada anggota yang menerima imbalan dari praktik perjudian maupun peredaran narkotika. Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara narkoba tidak dijadikan sarana transaksi untuk kepentingan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas internal kepolisian sekaligus memastikan kewenangan aparat tidak disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal.
Polisi Terbukti Jadi Beking Terancam PTDH
Roy mengingatkan bahwa penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan hukum dan bukti, bukan untuk mencari keuntungan dari pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Ia melarang anggota menggunakan proses penegakan hukum untuk menakut-nakuti masyarakat, meminta imbalan, atau menawarkan kemudahan penanganan perkara sebagai bentuk transaksi.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya mencederai profesionalisme kepolisian, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kapolda Jateng menegaskan, anggota yang terbukti melindungi atau terlibat dalam perjudian dan narkotika akan menghadapi tindakan disiplin maupun proses penegakan hukum sesuai bentuk pelanggarannya.
Sanksi PTDH dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi persyaratan pemberhentian.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh personel agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk membangun hubungan transaksional dengan pelaku kejahatan.
Kejahatan Jalanan Juga Jadi Sasaran
Selain perjudian dan narkotika, Roy menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Sasaran penindakan tersebut meliputi kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampokan, pembegalan, hingga tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Menurut Roy, aparat kepolisian harus hadir memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi ancaman keamanan. Penanganan terhadap kejahatan yang meresahkan tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah.
Meski demikian, tindakan tegas harus tetap dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang berlaku, dan prinsip profesionalisme.
Penindakan terhadap pelaku kejahatan juga perlu diikuti langkah pencegahan agar gangguan keamanan tidak terus berulang di wilayah Jawa Tengah.
Tiga Arahan Utama Kapolda Jateng
Dalam arahannya, Roy menegaskan tiga direktif yang harus menjadi pedoman seluruh personel dalam melaksanakan tugas.
Pertama, bertindak tegas terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Arahan ini menitikberatkan pada kehadiran polisi dalam menangani kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kedua, memberikan pelayanan secara humanis kepada kelompok rentan. Kelompok tersebut termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus.
Ketiga, merespons secara cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat. Roy menilai kecepatan pelayanan menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan warga mendapatkan pertolongan ketika menghadapi persoalan.
“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas, yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” tegas Roy.
Ketiga arahan itu menempatkan penegakan hukum, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan responsivitas pelayanan sebagai bagian dari tanggung jawab kepolisian.
“Polisi Bersama Masyarakat” Harus Dibuktikan dengan Tindakan
Roy menegaskan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak boleh berhenti sebagai slogan. Menurutnya, prinsip tersebut harus terlihat dalam perilaku anggota saat menjalankan tugas dan berinteraksi dengan warga.
Kepercayaan publik, katanya, hanya dapat tumbuh apabila anggota kepolisian bertindak secara bertanggung jawab, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” kata Roy.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dalam memberantas kejahatan dan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Integritas Internal Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Peringatan Kapolda Jateng tersebut menyoroti dua tantangan sekaligus, yakni memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat dan memastikan aparat tidak justru menjadi bagian dari persoalan yang harus ditangani.
Pemberantasan narkotika dan perjudian akan sulit memperoleh kepercayaan publik apabila terdapat anggota yang terbukti melindungi kegiatan ilegal demi keuntungan pribadi.
Karena itu, pengawasan internal, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan menjadi unsur penting dalam menjaga integritas institusi.
Roy berharap seluruh personel Polda Jawa Tengah menjadikan arahannya sebagai pedoman nyata dalam menjalankan tugas.
Dengan penegakan hukum yang profesional, pelayanan yang humanis, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, kepolisian diharapkan semakin dipercaya serta mampu menciptakan rasa aman bagi warga Jawa Tengah.















Komentar