JurnalPatroliNews | Serang – Larangan Vape Polda Banten menjadi tindak lanjut atas arahan Kapolri mengenai penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Larangan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang dalam keterangan kebijakan tersebut disebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan, seluruh personel di jajaran Polda Banten wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” tegas Kapolda Banten, Senin (2/11/2026).
Larangan Vape Juga Berlaku bagi Tamu dan Pengunjung
Selain berlaku bagi personel Polri, ketentuan tersebut juga diterapkan kepada tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.
Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan, petugas diminta memberikan teguran apabila menemukan tamu atau pengunjung menggunakan vape di kawasan lingkungan kerja Polri.
Petugas juga diminta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.
“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang tertib serta memastikan setiap pihak yang berada di dalam kawasan kepolisian menghormati aturan yang berlaku.
Pelanggar Dapat Dikenakan Sanksi
Dalam surat edaran Kapolri tersebut juga ditegaskan bahwa Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar larangan penggunaan vape dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seluruh personel diminta memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian dari tanggung jawab anggota Polri dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas institusi.
Polda Banten Dukung Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polda Banten menyatakan komitmennya untuk mendukung arahan Kapolri dalam menciptakan lingkungan kepolisian yang sehat, disiplin, dan profesional.
Langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Polda Banten meminta seluruh personel menjadi teladan dalam menaati ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan larangan penggunaan vape diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten dan menjadi bagian dari penguatan integritas di lingkungan Polri.









Komentar