LBH Papua Menilai Nataniel Tibagau Ditangkap Secara Sewenang-Wenang

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua menilai penangkapan dan penahanan Nataniel Tibagau oleh penyidik Kepolisian Daerah Papua dilakukan secara sewenang-wenang. Hal itu disampaikan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam keterangan pers tertulisnya di Kota Jayapura pada Rabu (6/1/2021).

Gobay menyatakan penangkapan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya itu tidak sesuai prosedur. “Penangkapannya dilakukan tanpa prosedural, serta tidak diketahui oleh istri Nataniel Tibagau yang sebelumnya bersama-sama Nataniel,” kata Gobay.

Gobay menyatakan meskipun Nataniel telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang diduga terjadi pada Januari 2020, penangkapan Nataniel tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.

Gobay juga menilai penangkapan itu aneh, karena didasarkan dugaan kasus senjata yang peristiwanya terjadi pada Januari 2020.

Ia menyatakan pihaknya masih menunggu akses untuk bertemu dengan Nataniel Tibagau, untuk mendengar kronologi peristiwa penangkapan dan penahanan yang dialami Nataniel.

Informasi itu akan digunakan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Nataniel.

Sebelumnya, Kantor Berita Antara melansir pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Paulus Waterpauw yang pada Selasa (6/1/2021) mengumumkan penangkapan Naftali Tipagau (bukan Tibagau sebagaimana keterangan pers LBH Papua) alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau.

Waterpauw menyatakan Nataniel ditangkap di depan Kampus Universitas Yapis Kota Jayapura pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WP.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum, dan laporan polisi nomor LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi,” kata Waterpauw, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.  (jubi)

Komentar