OJK Kesulitan Deteksi Fraud Perbankan oleh Karyawan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penipuan (fraud) yang sulit dideteksi di perbankan adalah kecurangan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan dengan nasabah. Sistem keamanan di perusahaan menjadi lebih mudah diterobos karena dilakukan oleh orang dalam.

“Barangkali memang fraud yang paling sulilt dideteksi adalah kerja sama dengan orang dalam dan nasabah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Jumat (17/7).

Heru menjelaskan penipuan akan sulit terdeteksi jika sudah dilakukan secara berjamaah atau bersama-sama. Masing-masing pelaku akan saling menutupi kesalahan atas kecurangan yang sudah dilakukan.

“Jadi ada keamanan berlapis yang bisa diterobos karena mereka (karyawan) sendiri yang melakukan. Kalau sudah berkolaborasi jemaah akan lebih sulit,” jelas Heru.

Namun, Heru bilang masing-masing perbankan sebenarnya sudah membuat sistem keamanan untuk mencegah penipuan. Selain itu, OJK juga turut mengawasi setiap aksi yang dilakukan perbankan.

“Sudah berlapis sebenarnya. Regulasi sudah sangat ketat. Pegawai bank maupun jajaran pemilik atau pengurus perusahaan juga seharusnya melakukan tata kelola yang baik,” ungkap Heru.

Sebagai informasi, OJK mengaku telah mencabut 21 izin usaha di sektor keuangan sepanjang semester I 2020. Pencabutan izin usaha paling banyak terjadi di sektor pasar modal.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan mengatakan OJK mencabut izin usaha untuk tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). Selain itu, otoritas juga mencabut enam izin usaha Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Kemudian, OJK mencabut enam izin usaha di sektor industri keuangan non bank (IKNB) dan dua izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR). Tak hanya itu, OJK juga banyak memberikan sanksi, denda, hingga pembekukan kepada perusahaan jasa keuangan dalam enam bulan pertama tahun ini.

Bila dirinci, OJK memberikan 184 peringatan tertulis kepada perusahaan di sektor pasar modal, 192 denda, hingga pembekuan dua izin usaha WPPE. Hanya saja, Anto tak menjelaskan lebih lanjut identitas dari masing-masing perusahaan.

Di sektor IKNB, OJK menerbitkan 39 sanksi berupa peringatan kepada sejumlah perusahaan dan 278 sanksi administratif. Lalu, OJK juga memberikan denda kepada 30 perusahaan asuransi dan dana pensiun.

(cnn)

Komentar