115 Travel Gelap Diamankan Polisi Karena Nekat Mudik, Begini Caranya

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Ratusan mobil travel gelap yang nekat melakukan perjalanan keluar dari DKI Jakarta ke beberapa wilayah di Indonesia diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. 

“Selama dua hari, mulai dari tanggal 27-28, Selasa dan Rabu kemarin, hanya dalam waktu dua hari saja, kami Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4).

Dikatakan Sambodom penindakan terhadap travel gelap ini dilakukan melalui hunting sistem secara patroli jalur darat dan patroli siber.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hunting system, artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditengarai sering dilewati travel gelap ini,” katanya.

“Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti dan memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka ini mengiklankan jasanya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya,” imbuh Sambodo.

Sambodo menegaskan, seluruh kendaraan travel gelap ini saat ini tengah disita pihak kepolisian. Kemudian akan ada tindakan berupa sidang penilangan terhadap travel gelap yang dilakukan setelah Lebaran 2021.

“Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu. Namun, kami tegaskan sekali lagi, kendaraan mereka tetap ada di sini dan baru bisa dipulangkan setelah menjalani proses sidang penilangan setelah selesai Lebaran,” jelasnya.

(askara)

Komentar