Berikut daftar lengkap sektor instansi yang data elektronik strategisnya wajib dilindungi sebagaimana PP 71/2019 pasal 99 ayat 2:
– Sektor administrasi pemerintahan
– sektor energi dan sumber daya mineral
– sektor transportasi
– sektor keuangan
– sektor kesehatan
– sektor teknologi informasi dan komunikasi
– sektor pangan
– sektor pertahanan
– sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden
Komentar