Kasus Covid-19 India Meroket, MUI: Harus Dijadikan Pelajaran Berharga

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pemerintah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 telah menegaskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan itu demi menekan penyebaran dan penularan virus Corona yang belum mereda di Tanah Air. 

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyebut, bahwa larangan mudik itu merupakan hasil kajian menyeluruh. Sebab mudik berpotensi menimbulkan kerumunan dan meningkatkan penularan Covid-19.

“Larangan mudik ini sudah berdasarkan kajian, telaah, data, fakta. Seperti yang disampaikan Satgas bahwa setiap kali ada kerumunan itu menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 yang luar biasa,” kata Amirsyah dalam keterangan virtual, Jumat (23/4).

Amirsyah juga meminta masyarakat belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India. Lonjakan kasus Covid-19 di negara Asia Selatan itu karena menurunkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Padahal, protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan merupakan kunci mencegah penularan Covid-19.

“Saya ingin mengingatkan India harus dijadikan salah satu pelajaran berharga bagi kita. Jangan sampai terulang di Indonesia. Saya ingin mengingatkan masyarakat, jangan sampai terulang,” ujarnya.

India diterpa gelombang baru virus Covid-19 setelah sempat menurun dalam beberapa bulan terakhir. Lonjakan kasus Corona saat ini disebut-sebut lebih ganas dari sebelumnya.

Tercatat pada Selasa (20/4) di India penambahan kasus Covid-19 harian sebanyak 259.170 dan 1.761 kematian. Hingga hari ini, total kasus Covid-19 di India mencapai 16.263.695.

Dari jumlah tersebut, 186.928 di antara telah meninggal dunia dan 13.648.159 berhasil sembuh. Sementara itu, 2.428.608 berstatus kasus aktif atau sedang menjalani perawatan maupun isolasi.

Satgas Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4).

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

(askara)

Komentar