“Rekan Media Harap Bedakan Pesantren dengan Boarding School”, Ini Kata CEO Media Informa Indonesia

JurnalPatroliNews – Bekasi,- Sejak maraknya pemberitaan mengenai kasus pemerkosaan 12 anak di bawah umur oleh predator Herry Wirawan di Kota Bandung, banyak orang tua mengaku resah. Para orangtua khawatir anaknya yang tengah mondok di Pesantren mengalami nasib serupa : kekerasan seksual. 

“Dampak dari pemberitaan yang menyebut nyebut nama pesantren itu telah membuat resah para orang tua yang anaknya mondok d pesantren,” terang Ketua Asosiasi Pesantren NU/ RMI NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021.

“Padahal peristiwanya terjadi di sekolah berasrama dan bukan pondok pesantren,” ungkap Zailaini.

Dia berharap rekan-rekan media mampu meluruskan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Bandung dan menyeret nama pesantren.

“Tempat kejadian perkara  jelas-jelas bukan pondok pesantren, tapi boarding school, sekolah berasrama, karena namanya sudah jelas: Madani Boarding School yang tidak mengantongi izin pondok pesantren dari Kementerian Agama setempat”.

“Jangan memakai nama pondok pesantren, mohon media dan pihak-pihak terkait dapat segera merubah isi pemberitaannya,” lanjut KH Rakhmad Zailani.

CEO PT Media Informa Indonesia selaku penerbit mitranews.net, Doni Ardon mendukung statemen KH. Rakhmad Zailani.

Dirinya menegaskan banyak perbedaan antara  pesantren dengan boarding school.

“Dari penamaannya saja sudah jauh berbeda, begitu juga pengartian dan sistem pendidikannya, sangat banyak perbedaan,” terang Doni Ardon.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya (Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi) itu lalu menjelaskan beberapa perbedaan yang mencolok antara Pesantren dengan Boarding School.

“Perbedaan paling mendasar yakni, Pesantren merupakan tempat untuk membentuk manusia yang berakhlak. Dimana para santrinya belajar tanpa batasan waktu. Selain itu, tidak ada pembatasan umur bagi santri yang belajar di pondok pesantren,” kata Doni.

Sedangkan Boarding School, merupakan suatu tempat untuk para pelajar melakukan semua aktifitas seperti belajar, tinggal (tempat tinggal), serta aktifitas lain yang mendukung terlaksananya pendidikan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Sehingga ada persyaratan umur bagi para siswa santrinya dan tempat belajar pun sudah dimodifikasi seperti layaknya sekolah formal,” terangnya.

Ditambahkan mantan santri Pesantren di Kepulauan Riau ini bahwa Kementerian Agama RI (Kemenag RI) sudah mengatur perizinan masing-masing lembaga, baik itu untuk pesantren, boarding school atau mahad (bahasa Arab dari asrama).

Karenanya, pemetaan perlu dilakukan untuk memberi pengertian yang jelas tentang perbedaan antara pesantren dengan boarding school.

Dirinya mengaku sering mendengar beberapa boarding school kerap mengklaim sebagai pondok pesantren. “Padahal tidak semua rukun dan jiwa pesantren tercermin di dalamnya. Seperti kajian tentang kitab kuning, sunatullah dan  pengembangan nilai serta budaya pesantren,” jelasnya.

Komentar