Singgung Ada Kejanggalan Soal Denda Ratusan Milyar, Pakar Dukung Kemhan: Lawan Vendor Satelit!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana mendukung langkah Kementerian Pertahanan melawan putusan denda ratusan miliar rupiah yang harus dibayarkan ke vendor Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Dia menyinggung ada kejanggalan putusan International Chambers of Commerce (ICC) Singapore.

“Perlawanan itu dilakukan karena adanya kejanggalan yang berbau korupsi di level pelaksana yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung. Ini mengindikasikan putusan arbitrase di Singapura telah melanggar ketertiban umum (public policy) di Indonesia,” kata Prof Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 66 huruf (c) Undang-undang Arbitrase, maka putusan demikian tidak memenuhi persyaratan untuk diakui dan dilaksanakan di Indonesia. Dia menilai aset Kemhan berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Perbendaharaan Negara yang merupakan aset Negara dengan tegas dilarang untuk dilakukan penyitaan.

“Sehingga permohonan Navayo untuk melakukan eksekusi ke pengadilan atas putusan arbitrase di Singapura besar kemungkinan ditolak oleh Pengadilan,” ujar Hikmahanto.

Pasal 66 itu selengkapnya berbunyi:

Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;

b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;

c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;

d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan

e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Navayo bukan perusahaan penyedia Satelit Komunikasi, melainkan penyedia perangkat darat yang menghubungkan pada satelit. Banyak pihak di Indonesia memiliki persepsi yang salah terkait ini dengan mengira Navayo merupakan perusahaan penyedia satelit. Padahal satelit komunikasi yang dipesan oleh Kemhan berasal dari perusahaan Airbus,” ujar Hikmahanto.

Kasus bermula saat Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Vendor yang mendapatkannya yaitu Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Belakangan, sewa tersebut bermasalah. Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa.

Lalu Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakpus agar Kemhan melaksanakan putusan ICC Singapura itu dan dikabulkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Madya TNI Anwar Saadi mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi satelit Kemhan pada 2015-2021 ditangani secara koneksitas. Kejagung akan bekerja sama dengan Puspom TNI dalam mengusut kasus ini.

“Pada hari ini Jampidmil telah menerima perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Tentunya dalam hal ini kami berserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” kata Anwar saat jumpa pers melalui kanal YouTube Kejagung RI, Senin (14/2).

Komentar