1.020 Anak Dapat Remisi, 19 di Antaranya Langsung Bebas

JurnalPatroliNews Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak dalam rangka Hari Anak Nasional (RAN) tahun 2021 yang bertajuk ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’ hari ini, Jumat (23/7).

Sebanyak 1.001 anak menerima RAN I (pengurangan sebagian), 19 anak menerima RAN II (langsung bebas). Pemberian remisi tersebut merupakan wujud kehadiran negara untuk mengedepankan masa depan anak Indonesia.

“Bagaimanapun mereka merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi. Pemberian remisi merupakan upaya kami dalam mempercepat proses integrasi anak serta mengurangi beban psikologi selama mereka berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya.

Rincian penerima remisi, dijelaskan dari total 1.001 anak yang mendapatkan RAN I, sekitar 751 anak menerima remisi satu bulan, 129 anak menerima remisi 2 bulan, lalu 116 anak dengann remisi 3  bulan, serta lima anak menerima remisi 5 bulan.

Kemudian, 19 anak yang menerima RAN II, rinciannya yakni 16 anak menerima remisi 1 bulan serta 3 lainnya mendapatkan remisi 3 bulan. Ribuan anak penerima remisi tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

“Kami harap, dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi anak-anak untuk terus berusaha dan menjadi pribadi yang lebih baik, serta tetap semangat mengikuti pembinaan. Meski mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap akan mendapatkan haknya sebagai seorang anak,” tandas Reynhard.

Komentar