15 Orang Diamankan Karena Terlibat Prostitusi Anak di Tebet

JurnalPatroliNews – Jakarta,-– Polisi menggerebek sebuah penginapan di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan pada Rabu (21/4) terkait dugaan praktik prostitusi anak. Sebanyak 15 orang diitangkap saat penggerebekan itu.

“Terkait pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (23/4).

Sejumlah orang yang ditangkap di antaranya ialah perempuan di bawah umur, joki, serta orang yang tertangkap tangan diduga melakukan perbuatan cabul dengan korban anak-anak.

“(Mereka) menawarkan wanita BO, anak bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial,” ungkap Yusri.

Paktik prostitusi ini diduga melanggar Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 600 ribu, alat kontrasepsi, handphone, dan laptop. Meski polisi belum menjelaskan detail kasus tersebut.

(askara)

Komentar