16 Aktivis Front Maubere untuk West Papua Dinyatakan Bersalah, Didenda $720

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Enam belas (16) aktivis Front Rakyat Maubere untuk West Papua dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Nasional Timor Leste di Dili, Jumat (11/9/2020).

Enam belas aktivis tersebut dihukum dengan undang-undang Timor Leste yang melarang warganya melakukan demonstrasi di depan Kantor Kedutaan Besar [KBRI] Dili, Timor Leste.

Mereka diputuskan bersalah dengan membayar denda $45 per orang. “Sidang sudah selesai tadi, pukul 17. 00 sampai 18.20. Kawan kawan dinyatakan bersalah dan di denda $45/orang dan keseluruhan sebesar $720,” jelas Miguel Monsil, Jubir Front Rakyat Maubere untuk West Papua kepada suarapapua.com melalui pesan elektronik dari Dili.

Miguel mengatakan, pihaknya diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

“Kawan-kawan bebas pulang, tetapi harus bayar uang yang didenda. Kami tidak puas dengan keputusan ini, makanya kami akan melakukan banding ke pengadilan tertinggi dengan landasan UU Pidana pasal 244. Paling lambat 15 hari dari sekarang. Kita usahakan agar lebih cepat,” tukas Muguel.

Sebelumnya, pada Minggu (6/9/2020) 16 aktivis tersebut disidangkan di Pengadilan Dili pada pagi hari pukul 10.00 waktu Timor Leste.

“Dengan agenda mendengarkan keterangan 16 aktivis FRMWP yang ditahan minggu lalu. Mereka dijerat karena tidak mematuhi undang-undang Timor Leste dalam melakukan aksi demonstrasi. Jika bersalah sangsinya selama 6 bulan tahanan rumah,” jelas Migi panggilan akrabnya Miguel.  (suara papua)

Komentar