16 Saset Sabu Disita, Polisi Tangkap IRT di Sinjai Diduga Edarkan Sabu

JurnalPatroliNews – Sinjai – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MN (38) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Belasan paket sabu diamankan polisi.

“Penangkapan berawal dari anggota Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Halim Perdanakusuma, tepatnya di BTN Lappa Mas I, sering terjadi transaksi narkoba, dan menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Kamis (9/7/2020).

Selain MN, polisi juga meringkus seorang laki-laki berinisial SR (35). Keduanya ditangkap saat berada di rumah di Jalan Halim Perdanakusuma.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas langsung mendekati rumah tersebut, dan melihat seorang perempuan yang diketahui bernama MN sedang berdiri di teras rumah, sedangkan seorang, SR, sedang berada di dalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” papar Iwan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 16 saset berisi sabu dengan total berat 2,64 gram. Polisi juga menemukan 87 saset kosong, alat penghisap sabu, 1 buah korek api gas, dan 1 buah pipet bening bentuk sendok.

“Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Mapolres Sinjai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan.

(lk/*)

Komentar