2 Warga Papua Dibakar, Anggota DPD Minta Pemerintah Hentikan Aksi Militer

JurnalPatroliNews, Jakarta – Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah dan aparat keamanan segera menghentikan sikap militerisme di Tanah Papua. “Orang Papua dengan segala kondisi yang ada haruslah dihargai sebagai manusia. Di mana asas praduga tak bersalah itu?” kata Filep di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.

Hal itu dikatakan Filep terkait dengan kematian Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang diduga pelakunya adalah anggota TNI. Jenazah keduanya lantas dibakar untuk hilangkan jejak.

Jika ditelaah lebih jauh, kata Filep, tindakan interogasi yang melampaui batas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut Filep, instrumen internasional HAM tentang Perlindungan terhadap Perlakuan Kasar dan Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment; 1984) dan KUHAP secara tegas melarang penggunaan kekerasan oleh pejabat pemerintah terhadap seseorang, dalam hal ini oleh penyidik terhadap tersangka.

“Instrumen HAM dan hukum nasional ini seolah-olah mati suri bila dihadapkan pada peristiwa tewasnya Luther Zanambani dan Apinus Zanambani,” ujar Filep. Menurut dia, prajurit TNI tentu tidak diajarkan sedemikian rupa untuk boleh mengambil tindakan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Dari sisi keadaban sebagai manusia, Filep menilai, perbuatan membakar jenazah untuk menghilangkan jejak merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi lagi. “Manusia, bahkan dalam keadaan tanpa nyawa, tetap harus dihormati sebagai manusia,” katanya.

Menurut dia, orang Papua menangis melihat kejadian tersebut dan meminta dengan sangat hormat agar aksi militerisme segera dihentikan dari tanah Papua. Ia menilai penegakan hak asasi manusia tidak akan bisa selesai selama militer masih terus dikirimkan ke Bumi Cenderawasih, seolah-olah Papua mengalami darurat militer. Sehingga, ia menuturkan, pemerintah harus segera melakukan aksi konkret untuk menyelesaikan semua tindak kekerasan tersebut.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko menyebutkan sembilan anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar dua jenazah warga Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, yaitu Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.

Dodik mengatakan bahwa tindakan membakar jenazah itu demi menghilangkan jejak. Luther dan Apinus Zanambani, kata dia, sebelumnya ditahan di Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Sugapa pada tanggal 21 April 2020.

Penahanan keduanya dilakukan oleh Satuan Yonif PR 43/JS Kostrad dengan alasan mencurigai mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata. Dodik menjelaskan Luther dan Apinus diinterogasi di Koramil 1705-11 Sugapa Kodim 1705/Paniai dan saat diinterogasi terjadi tindakan berlebihan yang mengakibatkan Apinus meninggal dan Luther dalam kondisi kritis.

Keduanya lalu dipindahkan ke Komando Takis Yonif PR 433/JS Kostrad menggunakan truk umum warna kuning bernomor polisi B-9745-PDD. Di tengah perjalanan, Luther Zanambani meninggal. Jenazah dua warga papua tersebut dibakar ketika tiba di Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad.

(tmp)

Komentar