2018 Harus Puas Dapat WDP, Menteri PUPR Laporkan Temuan BPK ke Komisi V DPR RI

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di 2018 dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (15/7).

Dalam laporannya, terdapat temuan BPK yang terbagi atas dua grup besar yakni sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pada sistem pengendalian terdapat 15 temuan dan rekomendasi 23. Yang sudah ditidaklanjuti ada 2 dan terus komunikasi ada 20 jadi semua sudah ditindaklanjuti,” kata Menteri Basuki.

Sementara dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Kementerian PUPR, terdapat 18 temuan dengan rekomendasi yang mana 44 sudah ditindak lanjuti, 2 sudah sesuai, 42masih terus didiskusikan dan 1 belum ditindaklanjuti.

“Dari 33 temuan tadi sebetulnya ada 5 yang utama yang menjadi dasar pemberian opini terhadap laporan keuangan Kementerian PUPR pada tahun 2018,” katanya.

Sehingga pada 2018 Kementerian PUPR harus puas memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP), padahal pada tahun 2016, 2017, dan 2019 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Jadi 2015 WDP karena ada penggabungan antara Kementerian PU dengan Perumahan Rakyat, 2016 WTP, 2017 WTP, 2018 karena 5 temuan tadi menjadi WDP, dan 2019 kembali kami perbaiki menjadi WTP,” pungkasnya.

(lk/*)

Komentar