215 Korban Terorisme Dapat Kompensasi Rp 39,2 Miliar dari Presiden Jokowi

JurnalPatroliNews, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan kompensasi atau ganti rugi dari negara kepada sejumlah masyarakat korban tindak pidana terorisme pada masa lalu. Penyerahan itu berupa uang sebesar Rp39,2 miliar untuk 215 korban dan diserahkan secara simbolis kepada 20 orang perwakilan korban di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020.

“Pembayaran kompensasi sebesar Rp39.205.000.000 ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 16 Desember 2020.

Sebanyak 215 orang ini merupakan korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu, sejak Bom Bali I pada 2002. Rinciannya, kompensasi bagi keluarga korban yang meninggal sebesar Rp250 juta. Lalu, bagi korban korban dengan luka berat Rp210 juta, korban luka sedang Rp115 juta dan korban dengan luka ringan sebesar Rp75 juta.

“Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental,” ujar Jokowi.

Namun, Jokowi berharap kompensasi tersebut bisa memberikan semangat dan dukungan moril bagi korban dan keluarga korban untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari peristiwa terorisme masa lalu.

Ini merupakan kali pertama penyerahan kompensasi untuk korban terorisme diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Sebelumnya, penyerahan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK diberi mandat melalui UU No 5 Tahun 2018 dan PP 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penetapan 215 orang sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu, yang diidentifikasi sepanjang Agustus-Desember 2020, bukanlah hasil akhir. LPSK masih terus melakukan pendataan, identifikasi dan asesmen kepada masyarakat yang menjadi korban hingga Juni 2021. “Sebab harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 diundangkan,” ujar Hasto.

Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom Kedubes Australia, bom JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat sebagai penerima kompensasi ini.

(*/lk)

Komentar