22 Anak Buah John Kei Divonis 20 Bulan dan 2 Tahun Bui di Kasus Penyerangan

JurnalPatroliNews, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pada 22 anak buah John Kei terkait kasus perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Kedua puluh dua anak buah John Kei itu divonis hukuman penjara berbeda yaitu 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun.

“Untuk Tutce Key dkk dihukum 2 tahun penjara. Kosmas Kainkaimu dkk dihukum 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono ketika dimintai konfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin (21/1). Anak buah John Kei menghadiri persidangan secara virtual.

Sebanyak 13 orang anak buah John Kei divonis 2 tahun penjara sementara 9 orang lainnya 1,8 tahun penjara. “Para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP,” lanjut Arif.

Sementara itu John Kei alias John Refra masih menjalani sidang tersendiri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis.

Jaksa mengatakan kejadian berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

“Berawal pada tahun 2013, Saksi Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana, dalam pertemuan tersebut saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sebesar dua miliar rupiah,” kata jaksa.

“John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei. Selanjutnya sampai dengan waktu tertentu saksi Nus Kei belum mengembalikan uang kepada John Kei meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei,” sambungnya.

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei di Tangerang. John Kei memerintahkan anak buahnya untuk mendatangi rumah dan membawa Nus Kei.

Pada tanggal 21 Juni 2020 anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

Atas perbuatannya John Kei beserta Daniel Far Far, Franklin Selfianus didakwakan pasal berlapis. Di antaranya, kesatu, Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair. Kedua, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketiga, lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair. Keempat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1)/ Dan terakhir Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

(dtk)

Komentar