4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Grebek Gudang BBM Oplosan Solar dan Premium di Jambi

Jurnalpatrolinews – Jambi : Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pengoplosan 50 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jambi. 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik kini sudah menetapkan empat orang tersangka yakni tiga orang dari pengelola gudang, bernama Agus Rudianto, lalu dua orang sopir bernama Edo Syahfutra dan Suhendri kemudian seorang karyawan PT Mitra Tirta Loka Lestari bernama Liyan Arnara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Edi Fariadi, Selasa (1/9/2020).

Edi memaparkan seorang karyawan perusahaan itu ditetapkan tersangka lantaran menjadi pengelola gudang tempat BBM ini dioplos. Polisi juga akan mendalami keterlibatan perusahaan dari PT Carpotama Tanggang Jaya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 39 drum berisi solar dan minyak mentah, dengan total sekitar 50 ribu liter. Lokasi gudang pengoplosan juga turut ditutup polisi dengan diberikan garis polisi.

“Untuk beberapa kendaraan yang berada di gudang kita amankan dulu. Kendaraan itu merupakan tiga unit truk berisi solar. Lalu untuk satu unit mobil tangki biru putih milik PT Caprotama Tanggang Jaya juga berisikan minyak solar turut kita amankan,” ujar Edi.

Edi juga menyebutkan pengerebekan gudang tempat pengoplosan BBM industri ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Jenis BBM yang dioplos adalah BBM jenis solar resmi yang kemudian dicampurkan dengan minyak ilegal hasil ‘ilegal driling’ lalu dijual kembali ke industri dan pihak perusahaan dengan mendapatkan keuntungan besar.

“Modusnya BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke gudang tersebut, kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri menjadi solar, kata Edi.

“Selain minyak industri yang dioplos dari solar dan minyak premium juga ikut dioplos. Dan kuat dugaan selain diecer dan dijual ke perusahaan kuat dugaan juga diedarkan di beberapa SPBU di Jambi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, menggerbek gudang BMM ilegal di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Ini adalah gudang minyak yang dioplos oleh mereka. Diperkirakan minyak yang berada di dalam gudang ini sebanyak 50 ribu liter. Minyak yang dioplos ini nantinya akan dijual kembali ke agen-agen dan ke pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Jambi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Edi Pariadi, Rabu (26/8/2020).

Dari penggerbekan yang dilakukan polisi, ada sebanyak 50 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) yang dioplos. Polisi juga menduga gudang pengoplosan minyak itu telah berlangsung hampir beberapa bulan lamanya. (lk/*)

Komentar