413 Rumah Makan di DKI Jakarta Disegel Selama PSBB

JurnalPatroliNews – Jakarta, Sebanyak 42 perkantorandan 413 tempat makan di Jakarta disegel selama pelaksanaan Operasi Yustisi sejak 14 September hingga 1 Oktober.

Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka memantau protokol kesehatan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat di ibu kota.

“Jadi ada perkantoran 42 yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, kemudian ada rumah makan sekitar 413 tempat yang sudah kita lakukan penyegelan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10).

Perkantoran dan tempat makan itu ditutup lantaran tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Selain itu, selama 18 hari pelaksanaan operasi yustisi juga dilakukan penindakan terhadap 108.088 pelanggar protokol kesehatan.

Rinciannya, sebanyak 56.405 diberikan teguran tertulis, 18.677 diberikan teguran lisan, sanksi sosial sebanyak 31.968 dan sanksi denda administrasi sebanyak 1.780 orang.

Pemberian sanksi terhadap para pelanggar itu diketahui berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.

“Dengan nilai denda (terkumpul) sekitar Rp360.120.000,” ucap Yusri.

Diketahui, Operasi Yustisi digelar di seluruh wilayah Jakarta sejak Senin (14/9), bersamaan dengan penerapan PSBB yang diperketat.

Dalam operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kejati, hingga Pengadilan Tinggi.

Selain personel gabungan, operasi yustisi juga turut melibatkan 351 komunitas. Termasuk di antaranya adalah 80 komunitas ojek online.

(cnn)

Komentar