488 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai, Diamankan Bea Cukai Banten

Jurnalpatrolinews – Serang : Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Banten melakukan penindakan terkait peredaran rokok illegal. Ada 488 ribu batang rokok illegal diamankan tanpa cukai resmi.

Pengungkapan pertama dilakukan saat tim menemukan pengiriman ilegal rokok di rest area Km 42 Tol Tangera-Merak. Ditemukan rokok ilegal tanpa cukai resmi sebanyak 208 ribu batang merek XBold dan 280 ribu batang merek Surya Galaxy.

“Penangkapan pada Selasa (8/9) dini hari, supir dan kernet inisal DY dan GM dimintai keterangan dan atas barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, Zaky Firmansyah dalam keterangan tertulis ke rekan media, Serang, Banten, Kamis (10/9/2020).

Sejak 25 Agutsus 2020, Bea Cukai menurutnya sudah melakukan operasi pasar illegal dan sosialisasi rokok ilegal ke penjual rokok. Baik Kanwil Banten, Tangerang dan Merak sudah melakukan hal itu ke 916 desa di seluruh Banten.

Hasilnya, telah dilakukan penindakan ke 193 toko yang menjual atau menyediakan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Ini menurunya dilakuan agar tidak ada peredaran rokok jenis tersebut.

“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” Zaky.(lk/*)

Komentar