51 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Ferdinand Teriak Lantang: Pendukung Taliban, FPI Nggak Layak!

JurnalPatroliNews, Jakarta – Politikus Ferdinand Hutahaean menilai keputusan KPK untuk memberhentikan 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudahlah tepat.

Bahkan, ia lantang menegaskan bahwa ASN di negara ini harus taat kepada Pancasila dan tidak boleh mendukung ormas terlarang. Baca Juga: Kesal Ada yang Belain Israel, Ferdinand Teriaki Pentolan PKS: Ku Ongkosi Kau ke Palestina

“Jika sudah mengaku mendukung Taliban, mendukung HTI dan FPI, memang jelas tidak layak jadi ASN. Pendukung ormas terlarang tak boleh jadi ASN di negara ber Pancasila ini..!” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (26/5/2021).

Lanjutnya, ia pun menyarankan agar para pegawai yang dipecat untuk menempuh jalur hukum ketimbang membuat kegaduhan dengan seolah-olah terzalimi.

“Yang keberatan dgn keputusan @KPK_RI atas pemberhentian 51 Pegawai yg sudah tak dapat dibina lagi, dipersilahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN, bukan pamer kegalauan dan playing victim seolah terzalimi. Padahal mmg bangsa ini tidak menerima yg tak cinta Pancasila jd ASN..!!” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konfrensi pers, Selasa (25/5), enggan membeberkan nama-nama pegawai KPK yang masih bisa mengikuti pembinaan dan mereka yang bakal diberhentikan, apakah di dalamnya termasuk Novel Baswedan.

“Jadi untuk nama-nama untuk sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan,” kata dia.

Lanjutnya, ia pun menjelaskan status 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak bisa dibina itu berakhir pada 1 November mendatang. Selama itu, mereka tetap bekerja seperti biasa dengan pengawasan yang diperketat.

“Karena status pegawainya 1 November tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK, bagaimana mereka apakah tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap kantor tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja,” ujar dia lagi.

“Jadi aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan atasan langsungnya,” imbuhnya.

Lanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa 51 orang pegawai yang tidak lols TWK tidak bisa mengikuti pembinaan lantaran memiliki rapor merah. Sedangkan, untuk 24 pegawai KPK lain masih mungkin mengikuti pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.

“Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah ‘merah’, dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” tukasnya.

(wre)

Komentar