56 Jadi Tersangka, Polisi Amankan 100 Oknum Anggota PSHT, Aksi Brutal di Situbondo

Jurnalpatrolinews – Situbondo : Pengembangan penyidikan kasus kekerasan oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Situbondo terus dilakukan secara maraton. Hingga Jumat (14/8/2020), sudah 100 oknum anggota PSHT yang diamankan dan diperiksa pihak kepolisian di Mapolres Situbondo. Dari jumlah tersebut, sudah ada 56 orang yang statusnya dinaikkan jadi tersangka.
Para tersangka ini dinilai cukup bukti melakukan tindak kekerasan. Baik di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, maupun di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Dengan begitu, berarti ada tambahan 11 tersangka dari sebelumnya yang berjumlah 45 orang.
“Dari 100 orang yang diamankan dan diperiksa, sudah 56 orang yang kita jadikan tersangka. Di antaranya ada warga luar Situbondo. Semuanya oknum anggota PSHT,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada wartawan di Mapolres, Jumat (14/8).
Tambahan 11 orang tersangka itu, dua di antaranya terbukti ikut terlibat dalam aksi kekerasan di Desa Kayuputih, pada Minggu (9/8) sore lalu. Selebihnya yang 9 orang tersangka terbukti terlibat dalam aksi kekerasan atau perusakan terhadap harta benda di Desa Kayuputih, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, pada Senin (10/8) dini hari lalu.
“Kita juga menerima tambahan 2 laporan polisi dari kejadian yang dini hari. Jadi yang dini hari sekarang sudah ada 21 laporan polisi,” papar Sugandi.
Sebanyak 56 orang oknum anggota PSHT  yang jadi tersangka, terdiri dari orang dewasa dan anak di bawah umur. Untuk tersangka dewasa sebanyak 43 orang dan kini langsung menjalani masa penahanan. Mereka menempati ruang tahanan Mapolres, yang dinilai memiliki kapasitas cukup untuk jumlah tahanan sebanyak itu.
“Karena semua tahanan sebelumnya kita titipkan di Rutan. Jadi sekarang fokus yang ini dulu,” ujar Sugandi.
Sementara untuk tersangka anak di bawah umur dipulangkan ke orang tuanya. Namun begitu, proses hukumnya tetap berlanjut.
“Sesuai UU dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ada perlakuan khusus untuk tersangka anak di bawah umur. Kita mengikuti ketentuan aturan yang ada,” tandas perwira dengan pangkat 2 melati di pundak itu.
Sugandi memastikan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas penyidikan kasus kekerasan tersebut. Termasuk dengan melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku. Di samping itu, pihaknya juga terus membangun koordinasi dengan para kades dan tokoh masyarakat, agar para oknum yang terlibat sebaiknya menyerahkan diri.
“Karena kalau tidak, kami akan terus melakukan pengejaran. Makanya jumlah orang yang akan diamankan dan ditetapkan tersangka, tidak menutup kemungkinan masih akan terus bertambah,” pungkas Kapolres Sugandi.
Sebelumnya, oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ditetapkan tersangka kasus perusakan di Situbondo terus bertambah. Hingga Rabu (12/8), sudah ada 80 oknum PSHT yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari angka tersebut, ada 45 orang yang kini statusnya dinaikkan jadi tersangka. Ironisnya, di antaranya masih anak-anak di bawah umur. Namun tidak disebutkan secara rinci jumlah anak yang ikut menjadi tersangka kasus kekerasan tersebut. (lk/*)