64 Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KPK Lolos ke Tahap Asesmen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 64 orang lolos ke tahap asesmen dalam seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK Tahun 2022.

“Jumlah total kandidat yang akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu asesmen, adalah 64 orang,” kata anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 Adrianus Meliala dalam konferensi pers, seperti dipantau dari Jakarta, Jumat (18/3)

Dia menyebutkan mereka yang lolos ke tahap asesmen tersebut terdiri atas 12 orang kandidat jabatan pimpinan tinggi madya dari 2 jabatan, yaitu deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta 52 orang kandidat jabatan pimpinan tinggi pratama.

Untuk mengetahui daftar nama yang dimaksud sebagai para kandidat tahapan seleksi berikutnya, Adrianus meminta masyarakat mengakses laman jpt.kpk.go.id.

Dia menambahkan kandidat yang lolos seleksi tahap ketiga tersebut berasal dari beragam instansi, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan beberapa kementerian.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan sebelumnya sebanyak 153 kandidat calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap seleksi kedua, yakni penulisan makalah atau policy brief dan bahan presentasi.

Namun, lanjutnya, hanya 149 kandidat yang mengikuti seleksi tahap kedua tersebut.

Sementara itu, Ketua Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 Supranawa Yusuf menjelaskan beberapa kriteria penilaian makalah atau policy brief serta bahan presentasi.

Kriteria tersebut adalah sistematika kepenulisan, perumusan masalah, pemecahan masalah, rasionalitas dari substansi yang ditulis, dan seberapa jauh ide dari kandidat bisa dilaksanakan.

“Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan Bahasa Indonesia karena nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Pansel melihat sejauh mana kandidat menguasai bahasa Indonesia dalam bentuk tulisan,” katanya.

Disamping itu, ia menekankan pansel menghindari aspek subjektivitas dalam penilaian, dengan memberi kode nomor pada setiap makalah dan bahan presentasi Sehingga, tambahnya, pansel tidak mengetahui nama kandidat pemilik makalah tersebut.

Komentar