70 Persen Tanah RI Dikuasai Asing, Mahfud MD Tantang : Buka Data, Siapa yang Dulu Obral Tanah?

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa pemerintah kesulitan untuk merebut tanah yang sudah dikuasai oleh pihak asing. Sebab, kata Mahfud, tanah-tanah tersebut sudah dikontrak oleh pihak asing pada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Berdasarkan data yang dikantongi Mahfud MD pada saat itu, sekira 70 persen tanah di Indonesia sudah dikuasai oleh asing. Sedangkan 30 persen sisanya, untuk keseluruhan rakyat Indonesia. Oleh karenanya, Mahfud menantang untuk membuka data siapa pihak yang telah mengobral-obral tanah Indonesia saat itu.

“Kita buka data, siapa yang ngobral tanah itu? Kita ini kebagian limbahnya. Pada jaman Pak Jokowi pemberian HPH, pemberian tanah kepada orang, pada jaman pemerintahan kami ini itu ndak ada, itu sisa yang lalu,” kata Mahfud saat menghadiri dialog terkait perkembangan polhukam di Indonesia yang ditayangkan oleh akun YouTube milik Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6/2021).

Mahfud membeberkan ada belasan juta hektare tanah yang dikeluarkan untuk pihak asing pada 2004 hingga 2014. Sementara sebelum 2004, sambungnya, ada jutaan hektare tanah yang juga dikeluarkan untuk pihak asing.

“Nah jaman Pak Jokowi hanya melanjutkan karena sudah ada komitmen sebelumnya. Sudah janji orang dan tidak boleh dilanjutkan, malah yang jaman sekarang itu kita membagi-bagi tanah,” beber Mahfud.

“Nah saya katakan ini limbah, dan kita sulit menyelesaikan ini, karena misalnya, kita mau rampas tanahnya orang, ini milik negara, nah dia sudah punya kontrak yang sah dengan negara pada waktu itu,” imbuhnya.

Dijelaskan Mahfud, pemerintah tidak bisa seenaknya saja merebut tanah yang sudah dikuasai oleh asing. Sebab, sudah ada komitmen dengan pemerintah sebelumnya. Solusinya, kata Mahfud, pemerintah hanya bisa negosiasi agar hasil bumi yang dikelola asing dibagi dua dengan negara.

“Freeport, misalnya. Itu kan milik negara kenapa tidak dirampas. Wuih jangan begitu. Dulu Freeport ada kontrak dengan pemerintah, ketika akan dicabut engga bisa karena dulu kontrak ini. Dicabut dengan UU, UU tidak bisa membatalkan kontrak,” ungkap Mahfud.

“Oleh sebab itu nego dengan Freeport, nego pelan-pelan hingga dapat 51 persen. Nah ini yang terjadi, banyak kebijakan-kebijakan yang terjadi dan kita yang harus menyelesaikan,” pungkasnya.

(*/lk)

Komentar