70 Tahun De Jure Kelahiran Garuda Indonesian Airways (GIA)

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sebuah perjuangan panjang Indonesia untuk memiliki maskapai penerbangan pertamanya. Baru pasca KMB (Konferensi Meja Bundar) yang ditandatangani hasilnya pada bulan November 1949 merupakan langkah awal dari lahirnya GIA (Garuda Indonesian Airways).

Berdasarkan KMB itu, Indonesia yang masih disebut sebagai RIS (Republik Indonesia Serikat) memperoleh seluruh aset dan perusahaan Hindia Belanda termasuk di dalamnya KLM-IIB (Koninklijke Luchtvaart Maatschappij-Interinsulair Bedrijf). Maskapai ini kalau dirunut dari kisahnya masih ada kaitannya dengan maskapai Hindia Belanda, KNILM (Koninklijke Nederlandsch-Indische Luchtvaart Maatschappij) yang lahir pada tahun 1928.

KLM-IIB ini rencananya oleh RIS akan dijadikan maskapai bernama Garuda Indonesian Airways. Nama Garuda sendiri berasal dari ide Presiden Soekarno, menyitir puisi karya pujangga era kolonial Noto Soeroto, “Ik ben Garuda, Vishnoe’s vogel, die zijn vleugels uitslaat hoog boven uw eilanden….” Perundingan antara pemerintah Indonesia dengan KLM sebagai pemilik IIB dimulai pada tanggal 21 Desember 1949 atau enam hari sebelum kedaulatan diserahkan seluruhnya sebagai RIS.

Dalam perundingan itu, pihak Indonesia menghadirkan Perdana Menteri Drs. M. Hatta, Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Anak Agung Gede Agung, dan Menhub (Menteri Perhubungan) dan PU (Pekerjaan Umum) Ir. Herling Laoh, sedangkan KLM menghadirkan pejabat tingginya di antaranya Direktur Utama IIB, Th. J. de Bruijn yang sebelumnya memimpin NIGAT (Netherlands Indies Government Air Transport) sebagai penerus KNILM.

Perundingan awal dengan KLM-IIB, dari pihak Indonesia (duduk dari kiri ke kanan) Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Anak Agung Gede Agung, Perdana Menteri Drs. M. Hatta, dan Menhub (Menteri Perhubungan) dan PU (Pekerjaan Umum) Ir. Herling Laoh

Perundingan awal itu tidak serta merta langsung mewujudkan sebuah maskapai, masih butuh beberapa bulan lagi, tapi setidaknya dari sini KLM-IIB mulai mengatur ke arah pendirian GIA termasuk mengecat dua Douglas DC-3 Dakota dengan warna dan logo GIA yang dipakai oleh Presiden Soekarno kembali ke Jakarta dari Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 1949.

Kejadian bersejarah ini dapat disebut hari lahir GIA secara de facto (secara kenyataan) karena hari inilah pertama kalinya GIA operasional.

Direktur Utama IIB, Th. J. de Bruijn (duduk paling kiri) sebagai wakil dari KLM saat perundingan awal pendirian GIA.

Barulah dua bulan kemudian tepatnya pada tanggal 31 Maret 1950, GIA resmi berdiri secara hukum lewat Akta Notaris Dr. Kardiman No. 137 sebagai NV. (Naamloze Vennootschap) dengan pembagian saham 50-50 antara pemerintah RIS sebagai pemilik GIA dan KLM sebagai Grup Pembantu (Assistance Group) sebelum kelak GIA dapat berdiri sendiri. Ditetapkan pula bahwa direktur utama GIA yang pertama adalah Dr. E. Konijnenburg yang sebelumnya adalah wakil direktur KLM.

Walaupun masih dalam bingkai kerjasama dengan KLM namun seluruh aset milik KLM-IIB diserahkan menjadi milik GIA meliputi pula 23 unit pesawat angkut Dakota dan empat unit pesawat amfibi PBY Catalina

Berikutnya empat tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Maret 1954, GIA benar-benar dinasionalisasi sebagai milik Indonesia secara mandiri. Pada saat itu armada dan jaringan rutenya semakin berkembang lebih jauh lagi.

Inilah gambaran singkat de jure (by the law) atau secara hukum lahirnya GIA yang sah. Bukan hari kelahiran yang mengada-ada tanpa dasar hukum yang akhirnya justru menjadi sebuah blunder sejarah.

(Aviahistoria.com)

 

Komentar