8 Anggota TNI Ditahan POM Kodim Nabire, Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinkes

JurnalPatroliNews – Jayapura – Delapan anggota TNI yang menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa, Intan Jaya, Papua ditahan POM Kodim Nabire. Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Sabtu (19/9/2020).

“Memang benar kedelapan anggota TNI-AD itu kini menjalani pemeriksaan di POM Kodim Nabire terkait pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa, Kabupaten Intan Jaya,” ujar Dandrem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan, Minggu (29/11/2020) malam.

Identitas kedelapan anggota TNI-AD yang menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan yaitu Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI dan Prada MH.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Sintelad, Pusintelad dan Ditkumad dengan Kodam Cenderawasih.

Sementara itu, saat ditanya tentang prajurit TNI AD yang diduga jadi pelaku penembakan Pendeta Yeremias Zanambani, Dandrem 173 mengaku penyidikan masih dilakukan. Rencana autopsi yang sebelumnya disetujui keluarga belum dapat dilakukan karena keluarga menarik kembali izin tersebut.

“Padahal autopsi ini penting dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian serta nantinya dapat dilakukan uji balistik,” katanya.

(*/lk)

Komentar