92 Kasus Se- Indonesia, Polda Sumut dan Jabar Paling Banyak Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bansos

JurnalPatroli-Jakarta,– Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) melonjak. Saat ini ada 92 kasus se-Indonesia. Polda Sumatera Utara (Sumut) paling banyak menangani kasus ini yaitu 38. 

Hal ini dikatakan Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Selasa (21/7/2020). Data itu dikompilasi oleh Dittipikor Bareskrim.

“Data yang diterima terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos di 18 Polda. Rinciannya Polda Sumut 38 kasus, Polda Jabar 12 kasus, Polda NTB 8 kasus, dan Polda Riau 7 kasus, “ kata Ahmad Ramadhan.

Polda Sulsel 4 kasus, Polda Banten Jatim, NTT, Sulteng masing-masing 3 kasus, lalu Polda Maluku Utara dan Sumsel masing-masing 2 kasus.

Sedangkan Polda Kalteng, Kepri, Sulbar, Sumbar, Kaltara, Lampung, Papua Barat masing-masing sebanyak 1 kasus.

Seperti diberitakan dari hasil penyelidikan ada empat motif dalam kasus ini. Yaitu pemotongan dana dan pembagian tidak merata; pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos.

Lalu pemotongan dana digunakan untuk uang lelah; pengurangan timbangan paket sembako; dan tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Presiden Joko Widodo telah meminta Polri untuk “menggigit” pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dana penanganan Covid-19, yang besarnya ratusan triliun. (lk/*)

Komentar