Ada Bocah Bekasi, Polisi Tangkap Dua Terduga Anggota Anarko Bawa Bom Molotov di Stasiun Palmerah

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap dua pria di Stasiun Palmerah yang hendak bergabung dengan pengunjuk rasa lain di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Keduanya disebut sebagai anggota Anarko Sindikalis.

“Salah satu dari kedua orang tersebut berinisial D, 27 tahun, anggota Pemuda Pancasila Cabang Bekasi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2020.

Arsya berujar, pria lainnya yang ditangkap berinisial R, 23 tahun, warga asal Jakarta Timur. Menurut dia, D dan R ditangkap pada pukul 13.20. Saat ini, keduanya telah digiring ke Markas Polres Metro Jakarta Barat.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersebut berupa bom molotov dan alat pelindung gas air mata serta beberapa stiker buku,” kata Arsya.

Aksi unjuk rasa di gedung DPR RI hari ini bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Aks diinisiasi oleh aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK. Bertepatan dengan demonstrasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sidang Tahunan 2020. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga bakal menyampaikan pidato kenegaraan di rapat tersebut.

Aksi dengan tuntutan serupa, yakni menolak Omnibus Law sebelumnya juga berlangsung di depan gedung DPR RI pada Kamis, 16 Juli 2020. Massa aksi terdiri dari mahasiswa dan buruh. Polisi menangkap 20 orang pada saat itu. Sebanyak 19 orang di antaranya kemudian dipulangkan. Sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai perusuh aksi. (lk/*)