Ada Dua Nama Jenderal, Kejagung Bongkar Mega skandal Asabri : Cecar 2 Bos Manajer Investasi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi di PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, dua orang saksi yang diperiksa hari ini adalah MA, Direktur PT Pool Advista Asset Management dan WW, Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital. Dua korporasi tersebut adalah perusahaan manajer investasi (MI) yang biasa mengelola reksa dana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leonard, dalam siaran pers, Selasa (16/2/2021).

Seperti diketahui, Senin kemarin (15/2/2021), Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Asabri yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 23 triliun. Tersangka baru tersebut ialah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Sebelumnya Kejagung sudah lebih dahulu menetapkan delapan tersangka atas kasus ini pada Senin 2 pekan lalu (1/2/2021).

“Hari ini (Senin) tim penyidik Jampidsus telah memeriksa satu orang saksi inisialnya JS dan dimulai pukul 10.00 WIB dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini tersangka ke-9,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin malam (15/2/2021).

Menurut dia, tersangka JS ini selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship adalah pihak swasta yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Jimmy adalah tersangka baru yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 6 Maret mendatang.

Dengan bertambahnya tersangka baru, kini ada 9 tersangka kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).

(*/lk)

Komentar