Ada Hadiah Rp1,65 Miliar Dari MAKI Bagi Informan Harun Masiku

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menghibahkan uang 100 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp1,65 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperuntukkan sebagai hadiah bagi para pihak yang bisa memberitahu keberadaan buronan Harun Masiku.

“Meminta kepada KPK untuk menjadikan uang tersebut sebagai hadiah bagi siapa pun yang menemukan keberadaan Harun Masiku dalam keadaan hidup untuk selanjutnya ditangkap,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/11/2020).

Boyamin Saiman menjelaskan, sudah bertemu dengan bagian Direktorat Gratifikasi KPK untuk menjelaskan lebih lanjut ihwal uang yang telah diterima dan dilaporkannya tersebut. Boyamin Saiman mengaku menolak pengembalian uang apabila dinyatakan bukan gratifikasi oleh KPK.

“Uang dari mana, siapa yang memberikan, dan semacam itulah (yang ditanyakan). Saya kemudian menyampaikan surat pernyataan uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri belum memberikan keterangan resmi perihal permintaan Boyamin Saiman tersebut.

Hanya saja, Ali sebelumnya meyakini bahwa KPK akan melakukan verifikasi dan analisis uang Sin$100 ribu yang disampaikan oleh Boyamin tersebut.

“Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisis,” ungkap juru bicara berlatar belakang jaksa itu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Boyamin melaporkan uang Sin$100 ribu kepada KPK sebagai bentuk gratifikasi. Ia menyatakan bahwa uang itu diperoleh dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara Djoko Soegiarto Tjandra.

“Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual. Namun, karena bergerak di bidang pemberantasan korupsi, saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut,” ujar Boyamin Saiman.

KPK hingga hari ini belum mampu menangkap Harun Masiku, tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Bekas caleg PDIP itu berhasil kabur dari penangkapan tim penyidik KPK pada awal Januari 2020. (bizlaw)

Komentar