Ada Kabar Gembira, Kembali Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Soal Beban Listrik

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus baru dalam rangka untuk terus mendorong percepatan ekonomi.

Salah satunya ialah pengurangan beban listrik di sektor industri, bisnis, dan sosial.

Sebelumnya, ada minimum tagihan yang harus dibayar pelaku usaha, meskipun mereka mengunakan listrik jauh lebih kecil saat operasi usaha menurun.

“Ini dianggap sangat memberatkan,” tegas Bu Ani, panggilan menteri kelahiran Bandar Lampung 26 Agustus 1962 itu, dalam jumpa pers online Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang disiarkan, Rabu (5/8).

Nah, Bu Ani mengatakan pemerintah meminta PLN untuk tidak men-charge biaya minimum langganan listrik di sektor industri, bisnis, dan sosial tersebut.

“Jadi, para pelanggan hanya membayar sebesar apa yang mereka gunakan,” ungkapnya.

Ani meyakini kebijakan ini sangat berguna untuk sektor pariwisata, hotel, perdagangan yang operasinya menurun, sehingga pengunaan listrik mengalami penurunan selama pandemi Covid-19.

Mantan petinggi Bank Dunia itu menyatakan dalam merealisasikan kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran kompensasi bagi PLN sebesar Rp 3 triliun.

Ia memperkirakan industri manufaktur, pariwisata, hotel, perdagangan, dan dunia usaha bisa mendapat dampak yang sangat positif dari kebijakan tersebut.

“Karena selama ini pada saat volume kegiatan menurun mereka tetap bayar listrik minimal sesuai yang ditetapkan PLN. Diharapkan Rp 3 triliun ini mengurangi beban usaha secara signifikan,” kata dia.

Menurut istri dari Tonny Sumartono ini, berbagai langkah tersebut dilakukan karena sampai dengan Agustus 2020, penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional dirasa perlu untuk ditingkatkan. (lk/*)

Komentar