Adakah Masalah Dengan Menko Polhukam Atau Menko Lain? Dradjad Wibowo: Kenapa Posisi BIN Dipertegas

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Posisi Badan Intelijen Negara (BIN) dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) 73/2020 tentang Kemenko Polhukam. Ditegaskan bahwa kementerian yang dipimpin Mahfud MD itu tidak lagi membawahi BIN.

Penegasan posisi baru ini mengundang tanda tanya bagi mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN Dradjad H. Wibowo. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 27 UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, posisi BIN memang berada di bawah presiden secara langsung.

Berdasarkan UU itu, produk intelijen BIN hanya untuk dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke presiden

“Kalau sekarang BIN secara resmi tidak lagi di bawah menko polhukam, itu hanya menegaskan apa yang sudah diatur UU 17/2011,” ujar Dradjad kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Ketua Dewan Pakar PAN ini tegas menyatakan tidak boleh ada pihak yang cawe-cawe ke BIN selain presiden. Bahkan wakil presiden tidak punya kewenangan memanggil jajaran BIN, apalagi menko polhukam.

Produk BIN juga hanya boleh diketahui wapres dan menko polhukam jika keduanya sudah mendapat izin presiden.

Atas alasan itu, Dradjad menilai janggal posisi BIN dipertegas melalui Perpres 73/2020.

“Kenapa sekarang hal itu dipertegas? Apakah ada permasalahan dalam koordinasi BIN dengan menko polhukam? Atau ada menko lain yang ingin bisa memanggil BIN, padahal bisa menolaknya? Atau ada masalah kepercayaan?” tutupnya bertanya-tanya. (lk/*)

Komentar