Ahok Sentil Super Holding BUMN, Ini Penjelasan Stafsus Erick

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tayangan sebuah video yang viral pekan lalu menyebut bahwa sudah semestinya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan. Menurutnya, lebih baik jika BUMN dikelola secara profesional seperti Temasek, BUMN asal Singapura.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menegaskan pembentukan super holding BUMN seperti halnya Temasek di Singapura bukan lah hal mudah, dan ini tidak bisa dilakukan tanpa mengikuti Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Kalau mau ubah jadi super holding, ya harus melalui UU. Kalau membuat sesuatu tanpa UU, bisa melanggar, Kementerian bisa kena, sampai ke atas bisa kena,” katanya dalam sebuah diskusi virtual pada Minggu (20/09/2020).

Menurutnya, jika super holding tetap dilakukan, artinya harus mengubah UU yang ada. Sebab, Kementerian BUMN terbentuk karena adanya UU.

“Kementerian BUMN ada karena UU. Kalau mau, ya ubah UU-nya. Persetujuan DPR juga, semua juga. Ini nggak gampang,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengatakan Kementerian BUMN sebaiknya dibubarkan saja. Sebaliknya, koordinasi antara BUMN ini dilakukan melalui sebuah super holding, yang bisa disebut Indonesia Incorporation.

Ahok menilai dengan adanya super holding ini nantinya tidak ada pihak yang bisa melakukan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan selain super holding tersebut.

“Kementerian BUMN harusnya sudah dibubarkan sebelum Pak Jokowi turun. Kita sudah ada semacam Indonesia Incorporation, semacam Temasek. Persoalannya Presiden tidak bisa mengontrol manajemen BUMN. Kita nggak ada orang,” tutur Ahok dalam sebuah unggahan video di Youtube dengan nama akun POIN.

(cnbc)

Komentar